
BERAUPEDIA.COM – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak lagi diarahkan menjadi tempat berakhirnya seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai mengubah pola pengelolaan sampah dengan mendorong masyarakat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Kebijakan tersebut dilakukan di tengah tingginya komposisi sampah organik di Kabupaten Berau yang mencapai sekitar 60 persen dari total timbulan sampah.
Jika seluruh sampah terus diangkut dan ditumpuk di TPA tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan, kapasitas lahan penampungan akan semakin cepat terbebani.
Karena itu, Pemkab Berau mulai menerapkan pendekatan dari hulu, yakni menyelesaikan persoalan sampah sejak dari sumber sebelum menjadi beban di hilir.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 100.3.4.2/498/DLHK-II/2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta melakukan pengelolaan sampah organik secara mandiri sejak dari sumbernya. Imbauan tidak hanya ditujukan kepada rumah tangga, tetapi juga lingkungan perkantoran, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta.
Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Penanganan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Irwadi Ahmadi Siregar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
“Itu kita tindak lanjuti dengan memberikan surat edaran kepada orang-orang, badan, rumah tangga, dan seluruh masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah di hulu atau dari sumbernya, sejak dari sumbernya di rumah tangga,” ujar Irwadi.
TPA Hanya untuk Sampah Residu
Selama ini, pola pengelolaan sampah rumah tangga masih didominasi sistem kumpul, angkut, dan buang. Sampah dikumpulkan dari lingkungan permukiman, diangkut menggunakan armada, kemudian dibawa ke TPA.
Pola tersebut memang membuat sampah keluar dari lingkungan permukiman. Namun, persoalan belum benar-benar selesai karena sampah yang tercampur pada akhirnya menjadi beban TPA.
Sisa makanan, daun dan material organik lainnya bercampur dengan plastik, botol, kardus, kertas serta berbagai jenis sampah anorganik. Ketika seluruhnya masuk ke TPA dalam kondisi tercampur, pengelolaannya menjadi lebih sulit.
Pemkab Berau kini ingin mengubah pola tersebut. Ke depan, TPA diarahkan hanya untuk menampung sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau diolah kembali.
Artinya, sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan selesai sejak dari sumbernya.
Dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 60 persen menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong pengolahan dari rumah. Sebab, sebagian besar sampah tersebut sebenarnya masih dapat dimanfaatkan apabila dikelola dengan tepat.
Sisa makanan dan material organik lainnya, misalnya, dapat diolah menjadi kompos, pakan maggot, biogas, maupun produk lain yang memiliki nilai guna.
Pemkab Berau tidak menetapkan satu metode tertentu. Masyarakat dapat memilih cara pengolahan sesuai kondisi lingkungan, kemampuan, serta fasilitas yang tersedia.
Beberapa metode yang dapat diterapkan antara lain komposting, lubang resapan biopori, budidaya maggot, pengolahan biogas, hingga pembuatan ekoenzim.
Sampah Anorganik Bisa Bernilai Ekonomi
Selain sampah organik, masyarakat juga didorong membiasakan diri memilah sampah anorganik sejak dari rumah.
Botol plastik, kardus, kertas, dan material lain yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipisahkan dan disalurkan kepada pengepul maupun jaringan bank sampah.
Pemilahan sejak dari sumber menjadi penting karena sampah yang sudah tercampur akan jauh lebih sulit dipisahkan kembali.
Dengan pemilahan, material yang masih memiliki nilai guna dapat kembali masuk ke rantai pemanfaatan, sedangkan sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan menjadi residu yang dibawa ke TPA.
Irwadi menegaskan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah.
Pengangkutan, penyediaan armada, hingga pengelolaan TPA tidak akan cukup apabila volume sampah terus meningkat dan seluruhnya dibebankan kepada sistem pengelolaan di hilir.
Karena itu, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya harus mengambil peran masing-masing.
“Ini kita harapkan masyarakat mulai peduli atau mulai memainkan peran sebagai bagian dari solusi, bukan hanya sebagai penghasil atau sumber sampah tetapi menjadi bagian dari solusi berkaitan dengan pengelolaan sampah,” harap Irwadi.
Camat, Lurah dan Kampung Diminta Bergerak
Agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai surat edaran, Pemkab Berau meminta camat, lurah, dan kepala kampung menyusun langkah strategis di wilayah masing-masing.
Penerapan pengelolaan sampah dari sumber dinilai tidak bisa menggunakan pendekatan yang sama di setiap wilayah. Kondisi permukiman, ketersediaan fasilitas pengolahan, keberadaan bank sampah, hingga karakter masyarakat berbeda-beda.
Karena itu, pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, dan kampung diharapkan menjadi penggerak perubahan kebiasaan masyarakat, terutama dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari sumber.
Dengan pola tersebut, pengurangan sampah yang masuk ke TPA tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab DLHK, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama di tingkat lingkungan.
Pola yang ingin dibangun Pemkab Berau cukup sederhana: pilah dari sumber, olah yang masih bisa dimanfaatkan, dan kirim hanya sampah residu ke TPA.
Jika diterapkan secara konsisten, pola tersebut berpotensi menekan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus memperpanjang masa pemanfaatan lahan penampungan.
Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Sebab, sebelum sampah sampai ke TPA, semuanya bermula dari tempat yang sama: rumah, kantor, tempat usaha, dan lingkungan tempat masyarakat beraktivitas.
Pada akhirnya, kebijakan tersebut bukan sekadar upaya membatasi sampah yang masuk ke TPA. Pemkab Berau tengah mendorong perubahan cara pandang terhadap sampah—dari sesuatu yang harus segera dibuang menjadi sesuatu yang dipilah, dikelola, dan dimanfaatkan sejak dari sumbernya (bp).













