Tanjung Redeb

Disperindagkop Berau Dorong UMKM Lindungi Karya Kreatif Lewat HAKI

5
×

Disperindagkop Berau Dorong UMKM Lindungi Karya Kreatif Lewat HAKI

Sebarkan artikel ini


beraupedia.com Kreativitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau dinilai tidak cukup hanya menghasilkan produk bernilai jual.

Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, karya dan inovasi tersebut juga perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mudah ditiru maupun digunakan pihak lain tanpa izin.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Diserindagkop) Kabupaten Berau.

Pemerintah daerah terus mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai upaya melindungi berbagai karya dan produk yang dihasilkan.

Kepala Diserindagkop Berau, Eva Yunita, mengatakan setiap produk kreatif yang lahir dari pelaku UMKM memiliki nilai dan perlu mendapatkan kepastian perlindungan secara hukum.

“Setiap karya kreatif tentunya harus ada perlindungan hukum,” ujarnya.

Menurut Eva, perlindungan HAKI menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha. Sebab, produk UMKM bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan hasil ide, kreativitas, inovasi, serta identitas dari pembuatnya.

Dengan adanya perlindungan tersebut, pelaku usaha diharapkan merasa lebih aman dalam mengembangkan sekaligus memasarkan produk mereka.

Untuk memperluas akses perlindungan HAKI, Diserindagkop Berau juga menyediakan fasilitasi pengurusan hak cipta bagi pelaku UMKM. Upaya tersebut dilakukan agar pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum tanpa terbebani biaya pengurusan.

Eva menjelaskan, fasilitasi pengurusan hak cipta tersebut diupayakan secara gratis. Namun, jumlah UMKM yang dapat difasilitasi setiap tahun tetap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

“Ini kami upayakan gratis bagi UMKM,” katanya.

Diskoperindag juga secara berkala menyampaikan informasi mengenai program tersebut kepada pelaku UMKM.

Sosialisasi dilakukan agar para pelaku usaha memahami bahwa karya maupun produk kreatif mereka dapat diajukan untuk memperoleh perlindungan HAKI.

Tidak hanya memberikan informasi, Diserindagkop juga membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengusulkan perlindungan terhadap produk maupun karya kreatif yang dimiliki.

Eva mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menunggu produknya ditiru pihak lain untuk mulai memikirkan perlindungan hukum.

Menurutnya, semakin awal sebuah karya didaftarkan, semakin baik pula upaya pelaku usaha dalam menjaga aset intelektualnya.

“Jika berminat, silakan mengusulkan. Kami siap mendampingi,” tandasnya.

Upaya tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemkab Berau dalam membangun sektor UMKM yang tidak hanya produktif dan kompetitif, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap pentingnya perlindungan aset intelektual sebagai kekuatan usaha dalam jangka panjang (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *