
beraupedia.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Berau memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan menyusul adanya perpanjangan kesiapsiagaan terhadap siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 800/3038/Umpeg-Disdik tertanggal 26 Agustus 2026, dengan sifat penting dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta se-Kabupaten Berau.
Dalam surat tersebut disebutkan, pelaksanaan Belajar Dari Rumah diperpanjang selama tiga hari, yakni 27 hingga 29 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Berau Nomor 612 Tahun 2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang Perpanjangan Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Karhutla di Kabupaten Berau Tahun 2026.
Selama pelaksanaan BDR, kepala satuan pendidikan diminta menyusun jadwal maupun panduan pembelajaran harian yang dapat menjadi acuan bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Guru juga diminta tetap memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik, baik melalui kegiatan belajar dari rumah maupun dengan menerapkan pola Work From Home (WFH) sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Meskipun kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari rumah, Dinas Pendidikan tetap meminta sekolah memastikan kondisi lingkungan sekolah tetap aman.
Untuk itu, satuan pendidikan diminta menyusun jadwal piket kehadiran tenaga kependidikan guna melakukan pemantauan sekaligus menjaga keamanan lingkungan sekolah.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan juga memberikan perhatian khusus terhadap peran orang tua selama pelaksanaan BDR.
Orang tua atau wali murid diminta melakukan pengawasan penuh terhadap aktivitas anak, termasuk membatasi kegiatan anak di luar rumah serta mendampingi peserta didik selama proses belajar dari rumah berlangsung.
Imbauan tersebut berkaitan dengan kondisi lingkungan yang terdampak kabut asap akibat karhutla, sehingga aktivitas anak di luar ruangan perlu dikurangi untuk meminimalkan risiko terhadap kesehatan.
Selain kegiatan pembelajaran, Dinas Pendidikan juga meminta kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan SPPG terkait pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Apabila program MBG tetap diberikan selama masa BDR, pihak sekolah diminta menginformasikan kepada orang tua atau wali murid agar pengambilan MBG dilakukan di sekolah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan program tetap berjalan sekaligus menyesuaikan kondisi pembelajaran dari rumah.
Dinas Pendidikan turut mengeluarkan sejumlah imbauan kesehatan bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan selama kondisi kabut asap.
Masyarakat sekolah dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap berlangsung. Mereka juga diminta menghindari aktivitas yang dapat memicu timbulnya sumber api dan berpotensi menyebabkan kebakaran.
Selain itu, apabila harus beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker yang sesuai turut dianjurkan. Warga sekolah juga diminta memperbanyak konsumsi air putih dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Apabila mengalami gejala sakit, masyarakat sekolah diimbau segera mendapatkan pemeriksaan atau mendatangi fasilitas kesehatan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan BDR.
Hasil pemantauan tersebut selanjutnya direkapitulasi dan dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.
Dinas Pendidikan menegaskan agar seluruh satuan pendidikan memedomani dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Dengan diperpanjangnya BDR hingga 29 Agustus 2026, aktivitas pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di Kabupaten Berau untuk sementara kembali disesuaikan dengan kondisi kesiapsiagaan karhutla.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu melindungi peserta didik dan tenaga pendidikan dari dampak kabut asap sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung (bp).













