
BERAUPEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Berau menyiapkan pos jaga di kawasan Tepian Ahmad Yani Tanjung Redeb untuk memperkuat keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pos tersebut nantinya menjadi titik pemantauan bagi Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, terutama untuk mengawasi aktivitas masyarakat, penataan parkir hingga mencegah gangguan ketertiban umum.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, meninjau langsung pos yang disiapkan tersebut. Ia mengatakan pengawasan perlu diperkuat setelah sebelumnya ditemukan aktivitas peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan itu.
“Pos ini kita sediakan untuk Satpol PP dan Dishub agar bisa standby. Kemarin sempat ada miras-miras ilegal yang berkeliaran di sini,” ujar Sri.
Menurutnya, Tepian Ahmad Yani merupakan salah satu ruang publik sekaligus kawasan wisata kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat.
Karena itu, penataan dan pengawasan perlu mendapat perhatian khusus.
“Ini kan salah satu tempat wisata kuliner di Berau. Jadi sudah sepatutnya jadi perhatian kita semua untuk memberikan perhatian khusus,” tuturnya.
Selain menjaga ketertiban, petugas juga akan membantu mengatur parkir kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengunjung.
Kepala Dishub Berau, Rusnan Hefni, mengatakan pengoperasian pos masih membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk sektor pariwisata.
“Untuk pos jaga itu nantinya akan diisi Satpol PP dan Dishub. Tetapi kami akan komunikasi dulu dengan pariwisata, apakah sudah bisa digunakan atau belum,” jelasnya.
Rusnan menambahkan, komposisi personel akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing OPD.
Salah satu skema yang disiapkan adalah menempatkan satu personel Satpol PP dan satu personel Dishub secara bergantian.
“Kalau satu orang dari masing-masing dua OPD, mudah-mudahan bisa berjalan. Kami akan susun ulang personelnya,” katanya.
Pemkab Berau berharap keberadaan pos jaga tersebut mampu menjadikan Tepian Ahmad Yani sebagai ruang publik dan kawasan wisata kuliner yang semakin aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat (bp).













