
BERAUPEDIA.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau, Sumadi, menilai persoalan maraknya alih fungsi trotoar di kawasan perkotaan tidak bisa dilihat secara hitam putih atau ditangani dengan cara yang kaku.
Di satu sisi, ruang usaha bagi masyarakat ekonomi lemah tetap perlu mendapat perhatian dan ruang gerak yang memadai. Namun di sisi lain, hak pejalan kaki atas fasilitas publik serta ketertiban dan estetika ruang kota juga tidak boleh diabaikan begitu saja.
Menurutnya, Pemkab Berau masih dapat memberikan ruang toleransi bagi pelaku usaha kecil untuk memanfaatkan trotoar secara terbatas, khususnya bagi aktivitas ekonomi berskala mikro yang sifatnya hanya sementara.
Akan tetapi, tegas Sumadi, toleransi tersebut harus dibarengi dengan kesadaran tinggi dari setiap pelaku usaha untuk menjaga kebersihan dan memastikan fungsi trotoar kembali normal sepenuhnya segera setelah aktivitas usaha berakhir.
“Kalau memakai trotoar, jangan dibuat bangunan atau lapak yang sifatnya permanen. Kalau hanya untuk jualan sementara, setelah selesai aktivitas, pagi harinya lokasi itu sudah harus bersih kembali seperti semula, tidak ada sampah atau sisa dagangan yang tertinggal,” tegasnya.
Ia menegaskan, persoalan utama yang harus diberantas bersama bukan sekadar ada atau tidaknya aktivitas perdagangan di fasilitas publik. Yang menjadi perhatian serius adalah ketika penggunaan ruang bersama dilakukan tanpa aturan, tidak memperhatikan kenyamanan pengguna lain, dan akhirnya memunculkan kesan semrawut yang merusak citra serta wajah kota Berau.
“Trotoar pada dasarnya adalah cermin wajah perkotaan yang mencerminkan tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Ketika ruang publik dipakai seenaknya hanya untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang, maka fungsi pelayanan publik yang seharusnya bisa dinikmati bersama secara adil akan perlahan bergeser dan hilang,” tambah Sumadi.
Karena itu, Sumadi meminta perangkat daerah terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar tidak hanya mengandalkan cara penertiban yang bersifat represif atau tindakan paksa.
Pendekatan yang jauh lebih penting untuk diperkuat secara berkelanjutan adalah upaya persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya menjaga fungsi asli setiap fasilitas publik.
“Masih ada oknum warga yang menganggap trotoar yang terlihat kosong adalah ruang bebas yang bisa dipakai untuk kepentingan pribadi, tanpa mau memikirkan dampak buruknya bagi orang lain. Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan trotoar itu dengan sebaik-baiknya dan bersama-sama menjaga keindahan kota yang sedang kita bangun ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Sumadi juga mendorong pemerintah daerah untuk segera memikirkan dan mewujudkan solusi jangka panjang yang lebih adil bagi semua pihak melalui penataan ruang usaha yang terorganisir dengan baik.
Salah satu langkah yang dinilai paling realistis dan bisa segera dijalankan adalah memperluas zonasi kawasan wisata kuliner terpadu atau menyediakan titik-titik usaha resmi yang layak bagi pelaku UMKM.
Dengan adanya lokasi usaha yang jelas dan tertata, lanjut Sumadi, roda ekonomi masyarakat kecil tetap bisa berjalan lancar dan berkembang, tanpa harus mengorbankan keberadaan serta fungsi fasilitas publik yang menjadi hak seluruh warga.
“Pertumbuhan ekonomi masyarakat dan upaya penataan kota seharusnya tidak pernah diposisikan sebagai dua hal yang selalu bertentangan. Keduanya sangat bisa berjalan beriringan dan saling menguatkan, asalkan ada aturan yang jelas, tegas, adil, dan diikuti dengan kesadaran bersama untuk selalu menjaga ruang publik. Aktivitas perdagangan di area terbuka itu tidak kami larang sepenuhnya, selama tidak mengurangi keindahan kota, tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki, dan kebersihan lingkungan tetap dijaga ketat oleh siapa pun yang memanfaatkannya,” pungkas Sumadi (bp).













