“DLHK harus benar-benar memastikan semua pelaku usaha mematuhi standar lingkungan. Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala,” ujar Sutami
| EDITOR : Anang Ma

TANJUNG REDEB|BERAUPEDIA.COM – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) meningkatkan pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari rumah makan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Menurutnya, pertumbuhan usaha kuliner di Berau memang cukup pesat, hal tersebut harus diimbangi dengan pengelolaan limbah yang baik dan sesuai aturan. Sebab, masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban pengolahan limbah cair secara maksimal.
Sutami menegaskan, pengawasan terhadap IPAL harus dilakukan lebih ketat dan rutin. Ia tidak ingin limbah dari rumah makan dibuang langsung tanpa proses pengolahan, karena berpotensi merusak lingkungan sekitar.
“DLHK harus benar-benar memastikan semua pelaku usaha mematuhi standar lingkungan. Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala,” ujar Sutami beberapa waktu lalu.
Selain pengawasan, Sutami juga menekankan pentingnya edukasi kepada para pemilik usaha rumah makan. Ia menilai, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pengelolaan limbah dengan benar.
Untuk itu, DLHK diminta tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga aktif memberikan pembinaan. Dengan begitu, pelaku usaha dapat memahami bahwa pengelolaan limbah bukan sekadar kewajiban, melainkan tanggung jawab bersama.
Ia juga menambahkan, pengelolaan limbah yang baik tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap usaha tersebut.
Di sisi lain, Sutami mengingatkan agar DLHK Berau tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha lain agar lebih disiplin dalam mengelola limbah (BP).













