
beraupedia.com – Sultan Gunung Tabur PYM Adji Raden Muhammad Bakhrun menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Berau yang membahas penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Berau Deddy Okto Nooryanto tersebut juga dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Berau, Jalan Gatot Subroto.
Empat regulasi yang ditetapkan meliputi Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sultan Gunung Tabur mengapresiasi dukungan DPRD Berau terhadap lahirnya regulasi tersebut.
Menurutnya, keberadaan aturan yang memberikan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Khusus terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta penguatan BUMK, Sultan menilai regulasi tersebut menunjukkan kepekaan DPRD terhadap aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput.
Ia berharap regulasi yang telah ditetapkan nantinya tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Seperti yang disampaikan oleh Bupati Berau tadi, saya juga berharap DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaan regulasi ini. Dengan demikian, pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan bersama dalam memastikan setiap kebijakan yang kita lahirkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi penting untuk memastikan setiap regulasi dapat diterapkan secara efektif serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Empat regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, mendorong kemandirian ekonomi kampung melalui BUMK, menjaga ketahanan pangan, sekaligus mempertahankan lahan pertanian produktif di Kabupaten Berau (bp).













