Tanjung Redeb

Satresnarkoba Polres Berau Bekuk Seorang Pria, 14 Paket Sabu 7,24 Gram Disita

5
×

Satresnarkoba Polres Berau Bekuk Seorang Pria, 14 Paket Sabu 7,24 Gram Disita

Sebarkan artikel ini


beraupedia.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AAM (33) diamankan polisi di Jalan Kandang Muntik, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AAM yang selanjutnya diamankan petugas di Jalan Kandang Muntik.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal terhadap AAM.

“Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi awal. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Agus.

Petugas kemudian membawa AAM untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah AAM dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 14 bungkus plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,24 gram.

Selain barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital warna perak, empat bendel plastik klip, dua kotak warna hitam, satu toples warna putih, satu sendok sabu, satu bendel sedotan warna hitam, satu unit telepon seluler warna biru dongker, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, AAM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Berau menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, AAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Berau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *