
beraupedia.com – Pemerintah Kabupaten Berau kembali memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 800/3058/Umpeg-Disdik tertanggal 30 Agustus 2026, tentang Perpanjangan ke-2 Belajar Dari Rumah dan Perubahan Moda Belajar.
Surat itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Berau Nomor 632 Tahun 2026 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026.
Perpanjangan BDR dilakukan setelah hasil pemantauan kualitas udara pada 30 Agustus 2026 menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai angka 155, yang masuk kategori Tidak Sehat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan manusia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, serta dapat memicu peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Dengan kondisi tersebut, kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan ini berlaku mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026 dan akan terus dievaluasi secara berkala setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Berau.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi dan ketersediaan sarana.
Pembelajaran dapat dilakukan secara daring, luring maupun kombinasi (hybrid), dengan mempertimbangkan ketersediaan jaringan internet, listrik, serta perangkat yang dimiliki peserta didik.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan merupakan libur sekolah.
Pendidik tetap diarahkan untuk memberikan pembimbingan, pengarahan serta memantau aktivitas belajar peserta didik dari rumah.
Selama BDR, beban belajar juga diminta disederhanakan dengan fokus pada penguatan literasi, numerasi, pendidikan karakter dan kesehatan.
Sekolah diminta menghindari pemberian tugas yang justru membebani peserta didik maupun orang tua atau wali.
Selain itu, sekolah diwajibkan memperhatikan perlindungan kesehatan. Protokol kesehatan 6M+1S diterapkan, termasuk pemantauan kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Sekolah juga diminta mendata peserta didik yang memiliki penyakit penyerta, seperti asma dan alergi asap, serta memantau kondisi kesehatan peserta didik secara berkala.
Jika ditemukan kasus ISPA, satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Untuk mendukung perlindungan kesehatan, sekolah dianjurkan menyiapkan sedikitnya satu Ruang Kelas Aman Asap sebagai ruang perlindungan sementara.
tersebut dapat digunakan untuk mengurangi paparan asap, dengan pengaturan ventilasi serta penggunaan air purifier atau exhaust fan apabila tersedia.
Sementara itu, layanan administrasi sekolah tetap dapat dibuka secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sekolah juga diminta melakukan pemantauan kualitas udara melalui kanal resmi dan melaporkan pelaksanaan BDR serta kondisi kesehatan warga sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.
Evaluasi kebijakan akan menjadi penentu langkah pembelajaran berikutnya, seiring perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla di Kabupaten Berau (bp).













