Tanjung Redeb

Pemkab Berau Perpanjang Belajar Dari Rumah Hingga 5 September

25
×

Pemkab Berau Perpanjang Belajar Dari Rumah Hingga 5 September

Sebarkan artikel ini

beraupedia.com Pemerintah Kabupaten Berau kembali memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Nomor 800/3123/Umpeg-Disdik tertanggal 2 September 2026 tentang Perpanjangan Ke-3 Belajar Dari Rumah dan Perubahan Moda Belajar.

Surat itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs negeri maupun swasta se-Kabupaten Berau.

Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada 2 September 2026 pukul 15.08 WITA, kualitas udara di Berau berada pada angka 160 atau masuk kategori tidak sehat.

Peningkatan konsentrasi pencemaran udara, khususnya asap dan partikulat, dinilai berkaitan dengan kondisi kabut asap akibat karhutla.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.

Melalui kebijakan terbaru, pelaksanaan BDR diperpanjang selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 September 2026.

Selama periode tersebut, pembelajaran tetap dilaksanakan secara efektif melalui metode daring, luring, maupun hybrid, menyesuaikan kondisi dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan diminta mengatur jadwal BDR serta jadwal piket di sekolah dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan keselamatan warga sekolah.

Guru tetap diarahkan memberikan bimbingan dan pendampingan sekaligus memantau aktivitas belajar peserta didik selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa keberlangsungan proses pembelajaran harus tetap dijaga tanpa mengesampingkan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Selain mengubah moda pembelajaran, satuan pendidikan diminta memperketat penerapan protokol kesehatan selama kondisi kualitas udara belum membaik.

Sekolah diminta melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala melalui laman resmi pemantauan ISPU, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi ruangan yang berpotensi terpapar asap, serta memastikan penggunaan masker.

Warga sekolah juga dianjurkan memperbanyak konsumsi air putih dan memantau kondisi kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Khusus warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan seperti asma, alergi, atau ISPA, pihak sekolah diminta melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan orang tua dan pihak terkait.

Apabila terdapat peserta didik maupun tenaga pendidik yang membutuhkan penanganan medis, sekolah diminta berkoordinasi dengan Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Meski pembelajaran dialihkan ke rumah, sekolah tetap diperbolehkan membuka layanan administrasi secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan seperti pramuka atau aktivitas serupa juga masih dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan keselamatan peserta.

Untuk mendukung perlindungan warga sekolah, satuan pendidikan dapat memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain untuk pengadaan masker, hand sanitizer, bahan penutup ventilasi, dan kebutuhan perlindungan lainnya.

Pemkab Berau juga meminta kepala satuan pendidikan melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala melalui laman resmi BMKG maupun kanal pemantauan ISPU Kementerian Lingkungan Hidup.

Hasil pemantauan tersebut diharapkan menjadi salah satu dasar bagi sekolah dalam menentukan pola pembelajaran maupun aktivitas warga sekolah.

Selain itu, sekolah diminta melakukan rekapitulasi pelaksanaan BDR serta kondisi kesehatan warga sekolah secara berjenjang untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.

Perpanjangan BDR ini menjadi langkah lanjutan Pemkab Berau untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas selama kabut asap akibat karhutla masih berdampak terhadap kualitas udara di Berau (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *