
beraupedia.com – Produk olahan ikan Berau didorong naik kelas. Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau mulai memperkuat legalitas pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui pendampingan sertifikasi halal, sebagai langkah membuka akses pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Pendampingan tersebut diberikan dalam kegiatan Pasar Ikan Murah dan Bazar UMKM di Kelurahan Gunung Tabur, Kamis (13/8/2026) lalu.
Diskan Berau membuka layanan khusus bagi pelaku UMK pengolahan hasil perikanan untuk berkonsultasi mengenai persyaratan, dokumen dan tahapan sertifikasi halal.
Kepala Diskan Berau, Abdul Majid, mengatakan pelaku UMK masih membutuhkan pendampingan agar proses pemenuhan legalitas produk tidak menjadi hambatan dalam mengembangkan usaha.
“Pelaku usaha mikro dan kecil menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam sertifikasi halal,” ujar Abdul Majid.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Diskan Berau berharap semakin banyak produk olahan hasil perikanan yang memiliki legalitas lengkap, sehingga peluang memperluas pemasaran dan meningkatkan nilai tambah produk semakin terbuka.
“Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, langkah tersebut kita harapkan dapat memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha masyarakat di sektor perikanan,” katanya.
Dengan pendampingan tersebut, produk olahan ikan lokal diharapkan tidak hanya mampu bersaing di pasar daerah, tetapi secara bertahap dapat menembus pasar yang lebih luas dan menjadi produk unggulan Berau (bp).













