
beraupedia.com – Komitmen masyarakat dalam menjaga sekaligus memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan kembali mendapat pengakuan dari pemerintah.
Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada dua kelompok masyarakat di Kabupaten Berau dengan total luasan mencapai 4.990 hektare.
Dua kelompok penerima SK tersebut adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Pilanjau Lestari Squard di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lobang Beloh di Kampung Panaan, Kecamatan Kelay.
KTH Pilanjau Lestari Squard menerima SK Hutan Kemasyarakatan Nomor 13460 Tahun 2024 tertanggal 27 Desember 2024 dengan luas areal kelola sekitar 28 hektare.
Persetujuan tersebut memberikan manfaat kepada 23 kepala keluarga yang selama ini bersama-sama memperjuangkan pengelolaan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.
Perwakilan KTH Pilanjau Lestari Squard, Diana, mengatakan keberhasilan memperoleh izin tersebut merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat yang memiliki komitmen untuk mengembangkan potensi kampung tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Perjuangannya luar biasa. Dari awal kami kumpulkan warga akhirnya bisa mendapatkan SK ini. Sebelumnya kami membentuk kelompok dan bersama-sama mengembangkan potensi yang ada di kampung,” ujarnya.
Ke depan, kawasan kelola KTH Pilanjau Lestari Squard akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan produktif masyarakat.
Potensi yang dikembangkan meliputi hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa buah-buahan, silvofishery melalui budidaya ikan nila, lele, dan ikan emas, serta silvopastura atau pengembangan peternakan domba yang terintegrasi dengan kawasan hutan.
Sementara itu, LPHD Lobang Beloh di Kampung Panaan memperoleh hak kelola kawasan seluas 4.962 hektare dengan jumlah penerima manfaat mencapai 85 kepala keluarga.
Kawasan tersebut memiliki beragam potensi yang akan dikembangkan secara berkelanjutan, mulai dari ekowisata, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu berupa buah-buahan, pengembangan silvofishery, hingga silvopastura.
Dengan diterbitkannya dua SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tersebut, masyarakat di Kampung Pilanjau dan Kampung Panaan kini memiliki kepastian hukum dalam mengelola kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian penting dari sumber penghidupan mereka.
Pemberian akses kelola ini diharapkan tidak hanya memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam yang produktif, legal, dan berkelanjutan.
Dengan total hak kelola mencapai 4.990 hektare, perhutanan sosial menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Berau (bp).













