Tanjung Redeb

Genjot PAD Pariwisata, Disbudpar Berau Siapkan Retribusi UMKM Di Kawasan Fasilitas Umum

22
×

Genjot PAD Pariwisata, Disbudpar Berau Siapkan Retribusi UMKM Di Kawasan Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini


beraupedia.com – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menyiapkan skema baru untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Salah satunya melalui penataan pemanfaatan fasilitas kepariwisataan yang selama ini digunakan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, pemerintah daerah tengah menyiapkan mekanisme retribusi bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas atau kawasan wisata milik pemerintah daerah.

Besaran pungutan yang direncanakan sekitar Rp5.000 per pelaku UMKM untuk sekali operasional.

Kepala Disbudpar Berau, Yudha Budisantosa, mengatakan skema tersebut masih dalam tahap penyempurnaan regulasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau.

“Saat ini regulasinya sedang diperbaiki dengan Bapenda,” ujar Yudha.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi diperlukan agar pemanfaatan fasilitas kepariwisataan oleh pelaku usaha memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, pungutan yang nantinya diterapkan dapat dilakukan secara resmi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yudha menjelaskan, penerimaan dari retribusi tersebut nantinya tidak hanya diarahkan sebagai tambahan PAD.

Sebagian pemanfaatannya akan mendukung pengelolaan kebersihan kawasan serta perbaikan dan penambahan fasilitas maupun sarana penunjang pariwisata.

Dengan demikian, kontribusi yang diberikan pelaku UMKM diharapkan dapat kembali dirasakan melalui peningkatan kualitas kawasan tempat mereka berusaha.

Kebersihan, kenyamanan dan ketersediaan fasilitas menjadi bagian penting dalam menciptakan kawasan wisata yang semakin tertata dan menarik bagi masyarakat maupun wisatawan.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah kawasan tepian yang selama ini menjadi ruang aktivitas masyarakat sekaligus lokasi berjualan bagi pelaku UMKM.

Pemanfaatan kawasan tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi yang dapat dikelola secara lebih tertib. Selain mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, pengelolaan yang lebih baik diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Berau.

Namun, penerapan retribusi juga perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku UMKM, khususnya usaha kecil yang mengandalkan kawasan tersebut sebagai lokasi mencari penghasilan.

Karena itu, penataan tidak hanya diarahkan pada aspek pungutan, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan fasilitas, kebersihan, kenyamanan, keamanan dan pelayanan di kawasan wisata.

Kolaborasi antara Disbudpar dan Bapenda menjadi penting untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penetapan objek retribusi, besaran pungutan, tata cara pemungutan hingga pengelolaan dan penggunaan penerimaan.

Jika regulasi telah rampung, skema tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, pemerintah daerah memperoleh tambahan sumber PAD dari sektor pariwisata.

Di sisi lain, aktivitas UMKM di kawasan fasilitas kepariwisataan dapat ditata agar lebih tertib, sementara kualitas fasilitas dan lingkungan kawasan wisata dapat terus ditingkatkan.

“Optimalisasi PAD dari sektor pariwisata sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal” tegas Yudha. 

Sementara bagi pelaku UMKM, retribusi diharapkan tidak sekadar menjadi pungutan, tetapi juga diimbangi dengan kebersihan yang terjaga, fasilitas yang semakin baik serta sarana pendukung pariwisata yang memadai (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *