Berau

PDD Ke-4 Di Berau, Syarifatul Syadiah Ajak Sinergitas Masyarakat Dan Pemerintah Kawal Tata Ruang Berkelanjutan

24
×

PDD Ke-4 Di Berau, Syarifatul Syadiah Ajak Sinergitas Masyarakat Dan Pemerintah Kawal Tata Ruang Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

“Agar tercapai koordinasi keseluruhan pembangunan di daerah perlu mencakup segi keruangan (spasial) yang akan memberikan dasar bagi pencapaian keserasian dan optimalisasi Pembangunan, baik antar kawasan maupun antar sektor Pembangunan” jelas Syarifatul

BERAUPEDIA.COM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Syarifatul Syadiah, melaksanakan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) Ke – 4 (empat) Tahun 2026 yang bertema tentang “Tata Ruang Berkelanjutan Untuk Masa Depan Pembangunan Daerah” di Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, pada Sabtu (09/05/2026).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 Wita ini menghadirkan dua narasumber yaitu Elita Herlina dan Subroto yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Berau serta dimoderatori oleh Hermansyah.

Kegiatan dimulai dengan penjelasan latar belakang tema yang diangkat kali ini, dimana menurut Syarifatul Syadiah, pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, dimana dalam pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan perencanaan pembangunan sebagai pedoman pembangunan.

“Agar tercapai koordinasi keseluruhan pembangunan di daerah perlu mencakup segi keruangan (spasial) yang akan memberikan dasar bagi pencapaian keserasian dan optimalisasi Pembangunan, baik antar kawasan maupun antar sektor Pembangunan” jelas Syarifatul. 

Ia menambahkan, pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang selama ini lebih cenderung dilaksanakan dengan tidak terencana dan kurang perhatian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dan kecenderungan intervensi dari politik investasi dapat mengarah pada sistem yang menguntungkan bagi investor tetapi mempengaruhi aktivitas penggunaan lahan dalam penataan ruang dan keberlangsungan lingkungan hidup karena pemanfaatan sumber daya alam berlebihan.

Ia melanjukan, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan berwawasan lingkungan, efisien, bersinergi, serta dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

“Tata ruang berkelanjutan harus dipahami dan diterapkan sebagai komitmen bersama dalam pembangunan daerah, bukan sekadar aturan administratif” ucapnya. 

Sementara, Elita Herlina selaku narasumber memberi ulasan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang merupakan produk rencana tata ruang pada level provinsi dan merupakan otoritas pemerintah provinsi.

Dalam kesempatan itu, ia menyoroti pentingnya RTRW Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai dokumen strategis pembangunan daerah.

“Produk ini berupa peraturan daerah yang berlaku dalam 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan” jelas Erlita Herlina. 

Ia menerangkan, RTRW Provinsi memuat berbagai aspek penting seperti struktur ruang wilayah, pola ruang, kawasan strategis provinsi, hingga arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat menentukan kawasan prioritas pembangunan sekaligus menjaga keberadaan kawasan konservasi dan lingkungan hidup.

“RTRW menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, sekaligus menjadi acuan pembangunan kabupaten dan kota di daerah,” ujarnya.

Narasumber lainnya, Subroto, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penataan ruang. Ia menyebut partisipasi publik menjadi elemen penting agar pembangunan berjalan lebih demokratis dan transparan.

“Masyarakat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan. Dengan begitu, pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan warga,” ujar Subroto.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Mengakhiri uraiannya, ia menyimpulkan bahwa keberhasilan penataan ruang pada akhirnya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan transparansi pemerintah dalam proses pengambilan keputusan.

“Pembangunan yang inklusif dan demokratis hanya dapat tercapai jika aspirasi warga terakomodasi dan mereka dilibatkan sebagai pengawas sosial dalam pemanfaatan ruang di lapangan” pungkasnya (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *