Berau

Berau Kian Mengkhawatirkan, Remaja 17 Tahun Ditangkap Bawa Sabu

24
×

Berau Kian Mengkhawatirkan, Remaja 17 Tahun Ditangkap Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Agus

TANJUNG REDEB|BERAUPEDIA.COM – Keterlibatan anak dibawah umur dalam peredaran narkotika di Kabupaten Berau kian mengkhawatirkan, baru – baru ini seorang remaja berusia 17 tahun diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto  menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 12.30 Wita kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Gunung Panjang. Setelah itu tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FAY (17) di kawasan tersebut. Proses penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang dan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 11,56 gram.

Selain itu, turut diamankan dua bundle plastik C-tik, satu plastik bekas sabu, dua lembar tisu, satu bungkus bekas rokok, serta satu pack sedotan warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Seluruh barang bukti ditemukan saat pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa pandang usia, sekaligus mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Agus (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *