
BERAUPEDIA.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau, Sumadi, baru-baru ini menemukan pelanggaran parkir liar yang meresahkan di sejumlah ruas jalan utama di wilayahnya.
Bukan cuma parkir sembarangan, ia bahkan mendapati banyak kendaraan roda dua dan empat yang memanfaatkan bahu jalan seolah-olah menjadi garasi pribadi—beberapa di antaranya bahkan ditutupi sarung mobil, menandakan parkir dilakukan dalam jangka waktu lama.
Temuan ini didapat Sumadi saat melakukan pemantauan langsung ke sejumlah titik yang sering dikeluhkan masyarakat terkait gangguan lalu lintas, seperti di Jalan Sultan Agung juga di Jalan Bujangga.
Ia melihat bahu jalan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, jalur darurat, dan antisipasi kepadatan arus lalu lintas, malah tertutup penuh oleh kendaraan yang diparkir berjejer tanpa izin.
“Saya sangat prihatin melihat kondisi ini. Bahu jalan bukanlah lahan parkir, apalagi dijadikan garasi tetap untuk kendaraan warga. Ini jelas melanggar aturan lalu lintas dan sangat merugikan banyak pihak,” tegas Sumadi, Selasa (14/7/2026).
Lebih lanjut, politisi itu menjelaskan dampak dari parkir liar tersebut. Selain memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan dan berisiko tertabrak kendaraan yang melaju, parkir di bahu jalan juga mempersempit ruang gerak pengendara lain, memicu kemacetan di jam sibuk, dan menghilangkan akses darurat jika terjadi kecelakaan atau kebakaran.
Menanggapi temuan ini, Sumadi secara resmi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban secara tegas namun terukur.
Ia meminta agar langkah yang diambil tidak hanya bersifat sementara, tapi mampu memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Saya minta Dishub Berau segera bertindak. Mulailah dengan sosialisasi dan teguran tertulis kepada pemilik kendaraan terlebih dahulu. Namun jika setelah itu masih ada yang melanggar, jangan ragu untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan, mulai dari penggembolan hingga pengangkutan kendaraan ke tempat penampungan,” ujarnya.
Sumadi juga menekankan agar penertiban nantinya dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan menyasar seluruh titik rawan parkir liar di Berau—bukan hanya yang baru ditemukan kali ini.
Di sisi lain, ia juga berharap pemerintah daerah dapat memikirkan solusi jangka panjang, seperti penyediaan lahan parkir resmi yang memadai di kawasan-kawasan yang memang kekurangan ruang parkir, agar kebutuhan warga bisa terakomodasi tanpa melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, Dishub Berau belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana tindak lanjut permintaan dari anggota dewan tersebut.
Namun, masyarakat berharap penertiban bisa segera direalisasikan demi terciptanya lalu lintas yang tertib, lancar, dan aman di Bumi Batiwakkal (bp).













