Tanjung Redeb

Pemkab Berau Dan Forkopimda Sepakati Ketetapan Bersama Atasi Kelangkaan BBM

31
×

Pemkab Berau Dan Forkopimda Sepakati Ketetapan Bersama Atasi Kelangkaan BBM

Sebarkan artikel ini


beraupedia.com Pemerintah Kabupaten Berau bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan kelangkaan sekaligus menjamin kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Berau.

Langkah tersebut dituangkan dalam “Ketetapan Bersama untuk SPBU dan Pertashop se-Kabupaten Berau”, yang disepakati Bupati Berau bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Berau serta PT Pertamina Patra Niaga.

Ketetapan bersama ini menjadi bentuk komitmen lintas sektor untuk menertibkan pelayanan dan penyaluran BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, agar berjalan secara tepat sasaran, tertib dan merata serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam ketetapan tersebut terdapat delapan poin utama yang harus menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh SPBU dan Pertashop di Kabupaten Berau.

Salah satu poin krusial adalah larangan terhadap aktivitas pengetapan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM, termasuk adanya konsekuensi atau sanksi hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan pembatasan pembelian BBM untuk kendaraan roda empat maksimal 25 liter per transaksi, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

SPBU juga diwajibkan membuka pelayanan mulai pukul 07.00 WITA serta memberikan pelayanan secara tertib dan merata kepada masyarakat.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga diminta segera melakukan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU Kabupaten Berau dan menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan.

Penguatan sistem MyPertamina/barcode juga menjadi bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM sesuai identitas kendaraan dan mencegah pengisian berulang secara tidak wajar.

Ketetapan bersama turut menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap oknum pengetap, penimbun maupun pelaku pengisian BBM secara tidak wajar. Koordinasi dengan TNI dan Polri akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Selain itu, Pertamina diminta menyeragamkan jam pelayanan SPBU dan Pertashop serta meningkatkan monitoring secara rutin dan berkala. Setiap SPBU juga diwajibkan menyediakan hotline pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan responsif terhadap setiap laporan.

Pemkab Berau berharap penerapan ketetapan bersama tersebut mampu mengurai persoalan kelangkaan BBM sekaligus menciptakan sistem distribusi yang lebih lancar, tertib, transparan dan berkeadilan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan melaporkan apabila menemukan adanya praktik pengetapan, penimbunan maupun penyalahgunaan BBM.

Dengan adanya sinergi antara Pemkab Berau, TNI, Polri, Kejaksaan dan PT Pertamina Patra Niaga, distribusi BBM diharapkan semakin terkendali sehingga kebutuhan energi masyarakat Kabupaten Berau dapat terpenuhi secara optimal (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *