Tanjung Redeb

DPRD Berau Geram Kasus Pembakaran 12 Hektare Lahan, Minta Pelaku Dihukum Berat

20
×

DPRD Berau Geram Kasus Pembakaran 12 Hektare Lahan, Minta Pelaku Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini


beraupedia.com Kasus pembakaran lahan seluas sekitar 12 hektare di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendapat sorotan dari DPRD Berau.

Seorang warga berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan di area konsesi perkebunan.

BS diduga sengaja membakar lahan dengan alasan untuk menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk menanam kelapa sawit.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi ketika Kabupaten Berau masih menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kondisi cuaca panas dan kemarau yang berlangsung membuat setiap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran dinilai dapat menimbulkan dampak lebih luas.

Wakil Ketua II DPRD Berau, H. Sumadi, mengaku prihatin sekaligus geram atas adanya praktik pembakaran lahan tersebut.

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman tegas terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami prihatin dan geram. Di tengah kondisi Berau yang sedang menghadapi ancaman karhutla, masih ada pihak yang melakukan pembakaran lahan. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya.

Sumadi juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada kasus tersebut. Praktik pembakaran lahan lainnya yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas harus segera ditelusuri dan diusut hingga tuntas.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat maupun pihak lain agar tidak menggunakan cara pembakaran dalam membuka atau mengelola lahan.

“Kalau memang terbukti, hukum seberat-beratnya sesuai aturan. Praktik pembakaran lainnya juga harus diusut tuntas. Jangan sampai kita baru bertindak setelah kebakaran meluas dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

DPRD Berau berharap penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan karhutla di seluruh wilayah Berau.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api baru selama musim kemarau (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *