Tanjung Redeb

DLHK Ingatkan Pengusaha Di Berau Diminta Kelola Sampah Sendiri

20
×

DLHK Ingatkan Pengusaha Di Berau Diminta Kelola Sampah Sendiri

Sebarkan artikel ini


BERAUPEDIA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau mengingatkan para pelaku usaha, khususnya rumah makan berskala besar dan sektor industri, agar tidak sepenuhnya bergantung pada fasilitas penampungan sampah umum atau arm roll (amrol) yang disediakan pemerintah.

Pelaku usaha yang menghasilkan sampah dalam volume besar diminta memiliki sistem pengelolaan sampah secara mandiri.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kapasitas kontainer sampah umum agar tidak cepat penuh dan tetap dapat dimanfaatkan masyarakat.

Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa fasilitas amrol di sejumlah titik publik pada dasarnya diperuntukkan bagi sampah domestik rumah tangga dan sampah konvensional dari kawasan permukiman.

Karena itu, penggunaan fasilitas tersebut harus sesuai peruntukannya. Menurutnya, aktivitas usaha, terutama industri dan rumah makan berskala besar, harus diikuti tanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan.

“Amrol itu disiapkan untuk sampah-sampah rumah tangga atau sampah konvensional yang biasa dikumpulkan para pengumpul sampah dari rumah warga. Kalau sudah diisi sampah dari produk industri, itu persoalannya berbeda,” ujarnya.

Zulkifli menjelaskan, pembuangan sampah usaha dalam jumlah besar ke kontainer umum berpotensi membuat kapasitas penampungan cepat terlampaui.

Dampaknya bukan hanya mengakibatkan penumpukan sampah, tetapi juga mengganggu kebersihan dan estetika kawasan perkotaan, khususnya di Tanjung Redeb.

DLHK juga mengingatkan seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Berau terkait tata kelola dan pemilahan sampah.

Setiap sampah yang dihasilkan wajib dipilah berdasarkan jenisnya, terutama organik dan anorganik, sebelum memasuki tahapan pengolahan lebih lanjut. Sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan dapat dimanfaatkan kembali, sedangkan sisanya ditangani sesuai karakteristiknya.

Tak hanya kepada pelaku usaha, DLHK turut mengingatkan masyarakat agar disiplin mengikuti jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan. Kebiasaan membuang sampah tidak sesuai waktu dinilai dapat memicu penumpukan di tempat penampungan.

Masyarakat juga diminta tidak mengambil jalan pintas dengan membakar sampah rumah tangga secara sembarangan. Selain menimbulkan pencemaran udara, pembakaran terbuka berpotensi memicu kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar.

DLHK menegaskan, persoalan sampah bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah maupun petugas kebersihan. Seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan sektor industri, harus mengambil bagian dalam menjaga kebersihan daerah.

Pemerintah Kabupaten Berau berharap kesadaran dan tanggung jawab bersama dapat mengurangi persoalan penumpukan sampah di kawasan perkotaan.

Pengelolaan sampah yang tertib bukan hanya soal menjaga kebersihan, tetapi juga bentuk tanggung jawab setiap pihak terhadap lingkungan dan masyarakat (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *