Tanjung Redeb

DPRD Dan Pemkab Berau Sepakati Empat Raperda Jadi Perda

19
×

DPRD Dan Pemkab Berau Sepakati Empat Raperda Jadi Perda

Sebarkan artikel ini


beraupedia.com DPRD Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau menyepakati penetapan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keempat regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat adat, perekonomian kampung, ketahanan pangan, serta keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten Berau.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Berau terhadap persetujuan penetapan empat Raperda yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Berau, Tanjung Redeb, Rabu (26/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi, serta dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Berau menyatakan persetujuan terhadap empat Raperda tersebut. Regulasi yang disepakati meliputi Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan, regulasi mengenai masyarakat hukum adat diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses pengakuan sekaligus perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Berau.

“Ini menjadi pedoman dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” sebut Dedy.

Menurutnya, masyarakat adat selama ini memiliki norma dan tata kelola tersendiri dalam mengatur kehidupan sosial maupun hubungan dengan lingkungan.

Karena itu, diperlukan regulasi yang menjadi dasar agar proses identifikasi dan validasi masyarakat hukum adat dapat dilakukan secara terarah.

Regulasi tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan panitia masyarakat hukum adat dalam melakukan identifikasi serta validasi usulan masyarakat adat, termasuk proses penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat.

Perkuat Ekonomi Kampung

Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi kampung.

BUMK diharapkan tidak sekadar menjadi lembaga usaha, tetapi mampu mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki kampung sekaligus memperkuat rantai produksi dan pemasaran.

Dengan pengelolaan yang lebih kuat, keberadaan BUMK diharapkan dapat membuka peluang usaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat di tingkat kampung.

Perkuat Ketahanan Pangan

Di sektor pangan, Raperda Penyelenggaraan Pangan menjadi pijakan untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, serta pemenuhan gizi masyarakat.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri sekaligus mendorong kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan.

Sementara Raperda LP2B menjadi instrumen penting untuk mencegah semakin luasnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian.

Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap menjadi milik petani, namun fungsi utamanya dipertahankan sebagai lahan pertanian.

Penetapan LP2B Kabupaten Berau ditargetkan minimal mencapai 87 persen dari luas baku sawah (LBS). Kebijakan tersebut juga dibarengi dengan rencana pemberian berbagai bentuk insentif kepada pemilik lahan.

Insentif tersebut antara lain berupa keringanan pajak, bantuan sarana produksi, pembangunan infrastruktur, hingga fasilitasi sertifikat tanah.

Jadi Dasar Pembangunan Berkelanjutan

Keempat Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan secara intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau.

Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Berau dan DPRD Kabupaten Berau.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah baru dalam membangun regulasi daerah yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap identitas masyarakat adat serta menjaga keberlanjutan sumber pangan daerah.

“Empat raperda ini diharapkan menjadi dasar penguatan pembangunan Berau yang berkelanjutan,” ucap Dedy.

Dengan ditetapkannya empat regulasi tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Berau diharapkan dapat memastikan implementasinya berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Berau (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *