Tanjung Redeb

Bupati Berau Keluarkan Edaran, Siswa Belajar Dari Rumah 24–26 Agustus 2026

41
×

Bupati Berau Keluarkan Edaran, Siswa Belajar Dari Rumah 24–26 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini


beraupedia.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 610 Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Karhutla di Kabupaten Berau Tahun 2026.

Salah satu langkah yang ditetapkan yakni memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa dan siswi pada 24–26 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap terhadap aktivitas masyarakat dan kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan pembaruan sebaran titik panas (hotspot) dari sumber satelit SIPONGI pada 19 Agustus 2026, terdapat 276 titik panas di Kabupaten Berau.

Kecamatan dengan jumlah hotspot tertinggi yakni Pulau Derawan sebanyak 93 titik, Segah 64 titik, Gunung Tabur 38 titik, Sambaliung 28 titik, dan Teluk Bayur 21 titik.

Selain itu, kejadian karhutla sejak awal Agustus tercatat mencapai 152 kejadian, yang turut menyebabkan kabut asap dan berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat serta kesehatan.

Pemkab Berau juga menyebut hasil pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan dengan parameter PM2,5 dan PM10 di sejumlah lokasi terdampak karhutla menunjukkan hasil di atas ambang batas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas atau alergi terhadap asap.

Karena itu, melalui surat edaran tersebut, siswa dan siswi diwajibkan melaksanakan Belajar Dari Rumah selama tiga hari, 24–26 Agustus 2026.

Pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan dengan koordinasi antara pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama dalam kaitannya dengan pembagian program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain kebijakan BDR, masyarakat juga diminta menerapkan sejumlah langkah perlindungan kesehatan selama kondisi udara terdampak asap.

Warga diimbau menggunakan masker ketika berada di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari risiko heatstroke dan paparan asap karhutla.

Masyarakat juga diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala sakit.

Surat edaran tersebut turut mengingatkan masyarakat untuk menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya sumber api.

Warga diminta segera memadamkan api ketika masih kecil agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Rumah ibadah, unsur kecamatan, kelurahan atau kampung, hingga RT juga diminta ikut menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan dampak karhutla kepada masyarakat.

Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 374 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Akibat Fenomena EL NINO, serta sejumlah regulasi terkait penanggulangan bencana dan kesehatan.

Dengan penerapan BDR pada 24–26 Agustus, Pemkab Berau berharap risiko paparan asap terhadap anak-anak usia sekolah dapat ditekan, sembari meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman karhutla yang masih tinggi.

Pemkab Berau mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah munculnya titik api dan segera melaporkan apabila menemukan asap atau indikasi kebakaran di lingkungan sekitar (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *