Berau

Kadis DLHK Berau Geram, Oknum Warga Masih Buang Sampah Sembarangan Meski Sudah Dipasang Spanduk Larangan

25
×

Kadis DLHK Berau Geram, Oknum Warga Masih Buang Sampah Sembarangan Meski Sudah Dipasang Spanduk Larangan

Sebarkan artikel ini
Tumpukan Sampah Yang Dibuang Oleh Warga (bp)

BERAUPEDIA.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari menyatakan kekecewaan dan kemarahan melihat masih adanya oknum warga yang membuang sampah sembarangan, meskipun di lokasi tersebut telah terpasang spanduk larangan lengkap dengan himbauan dan aturan yang berlaku.

Menurut Kadis DLHK, tindakan tersebut sangat merugikan karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, menyumbat saluran air hingga berisiko menimbulkan banjir, serta merusak keindahan lingkungan yang menjadi aset penting bagi kenyamanan warga dan citra pariwisata daerah.

“Kami sudah berusaha memberikan pemahaman dan memasang spanduk larangan di titik-titik rawan. Sangat disayangkan masih ada yang tidak peduli. Ini menunjukkan bahwa kesadaran lingkungan sebagian masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa pembuangan sampah sembarangan melanggar peraturan daerah dan dapat dikenakan sanksi tegas mulai dari teguran, denda administratif, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

DLHK Berau juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan aparat desa/kelurahan untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

Zulkifli menegaskan akan mengambil tindakan lebih tegas bagi siapa pun yang kedapatan melanggar aturan pembuangan sampah.

“Kami akan tegas menindak oknum warga yang tetap bandel membuang sampah sembarangan, jika perlu nanti akan kami pasang CCTV dan jika kedapatan akan ditayangkan di videotron” tegasnya.

Langkah ini pun sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Berau, termasuk transisi pengelolaan dari TPA Bujangga ke TPA Pegat Bukur serta penguatan edukasi pemilahan sampah dari sumbernya, khususnya di wilayah kepulauan seperti Pulau Derawan dan Maratua.

Pemerintah berharap, dengan adanya penegasan dan potensi sanksi ini, masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Berau (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *