Berau

Bupati Keluarkan SE Pelaksanaan Gerakan ASRI Di Wilayah Kabupaten Berau

28
×

Bupati Keluarkan SE Pelaksanaan Gerakan ASRI Di Wilayah Kabupaten Berau

Sebarkan artikel ini

Surat Edaran (SE) dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI yang memerlukan langkah terpadu melalui partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik

BERAUPEDIA.COM – Bupati Berau mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor : 100.3.4.2/198 /DLHK-SET/2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) di Wilayah Kabupaten Berau, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.11/889/SJ tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 tanggal 2 Februari 2026.

Surat Edaran (SE) dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI yang memerlukan langkah terpadu melalui partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik.

Beberapa poin penting dalam SE Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di Wilayah Kabupaten Berau antara lain :

Aman, berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi resiko dan ketertiban ruang publik, diantaranya Penataan lingkungan berbasis mitigasi bencana, Penerangan lingkungan dan Sistem Kemananan Lingkungan (Siskamling), Penataan serta pengawasan ketertiban lalu lintas dan optimalisasi penerangan jalan umum, Pengendalian sampah dan limbah berbahaya.

Sehat, berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat, diantaranya, Pengelolaan sanitasi dan air bersih, Pengendalian pencemaran lingkungan, Mengaktifkan kembali gerakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), Membersihkan genangan air.

Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi, diantaranya, Melaksanakan kerja bakti (korve) pembersihan lingkungan, Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber, Mengoptimalkan pemilahan sampah dan gerakan Bank Sampah, Melakukan inspeksi secara berkala kebersihan lingkungan kerja.

Indah, berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman, diantaranya, Penanaman pohon di ruang terbuka hijau, Melakukan penataan taman dan ruang publik, Menertibkan usaha yang mengambil lahan trotoar, Menertibkan banner/baliho/poster/reklame yang dipasang tidak memperhatikan estetika, Penertiban dan penataan kabel jaringan telekomunikasi, termasuk kabel serat optik yang terpasang tidak tertib dan mengganggu
estetika kota.

Dalam SE tersebut diperintahkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan butir-butir Gerakan Indonesia ASRI diatas secara terpadu dan berkelanjutan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing OPD.

Bupati memerintahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik agar memperkuat aspek Aman melalui koordinasi lintas sektor dengan Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, dan unsur masyarakat guna menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah. sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja agar memperkuat penegakan perda terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan pembersihan lingkungan kerja di lingkungan kantor pemerintahan dan swasta, setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktifitas perkantoran; dan Jumat bersih di area publik, setiap hari Jumat atau hari lain yang disesuaikan (bp).

| EDITOR : Anang Ma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *