
beraupedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 372,67 gram, Rabu (19/8/2026) pagi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 11 perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Berau, dengan total 12 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.
Pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau mulai pukul 09.30 WITA. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 372,67 gram sabu. Ini merupakan hasil penyitaan dari 11 kasus berbeda dengan total 12 orang tersangka, terdiri dari 11 pria dan 1 wanita,” ujar Agus.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tersangka serta sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kristal bening sabu terlebih dahulu dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur detergen. Setelah seluruhnya larut, cairan tersebut kemudian dibuang ke septic tank.
Proses tersebut turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, Kesbangpol Berau, serta jajaran internal Polres Berau dan Polsek jajaran.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan narkotika hasil penyitaan tidak kembali disalahgunakan.
Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, mulai dari minimal empat tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.
372,67 gram sabu yang dimusnahkan tersebut sekaligus menjadi gambaran besarnya ancaman peredaran narkotika yang masih dihadapi Berau.
Pencegahan dan pemberantasan narkotika pun membutuhkan pengawasan berkelanjutan, bukan hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dukungan masyarakat (bp).













