Tanjung Redeb

67,88 Hektare Lahan Terbakar, 9 Kasus Karhutla Diusut Polisi: Siapa Aktor Di Balik Pembakaran?

1
×

67,88 Hektare Lahan Terbakar, 9 Kasus Karhutla Diusut Polisi: Siapa Aktor Di Balik Pembakaran?

Sebarkan artikel ini


BERAUPEDIA.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau bukan lagi sekadar persoalan api yang melahap vegetasi dan merusak lingkungan.

Di balik sejumlah peristiwa kebakaran yang terjadi sepanjang 2026, polisi menemukan indikasi adanya praktik pembakaran yang diduga berkaitan dengan kepentingan ekonomi, mulai dari menghemat biaya pembukaan lahan hingga transaksi jual beli tanah.

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar Polres Berau, Kamis (29/10/2026).

Sepanjang tahun ini, kepolisian telah menangani sembilan laporan polisi dengan total luasan lahan terbakar mencapai 67,88 hektare.

Dari sembilan perkara tersebut, delapan melibatkan perorangan dan satu perkara berkaitan dengan korporasi.

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengungkapkan tujuh perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum. Sementara dua perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.

“Tujuh perkara saat ini sudah memasuki tahap satu, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan mendalam,” ungkap Noor Dhianto.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan bahwa sebagian besar kebakaran tidak terjadi secara alami, melainkan sengaja dilakukan untuk membersihkan lahan.

Polisi tengah mendalami dua dugaan motif utama. Pertama, pembakaran dilakukan untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan.

Kedua, pembakaran diduga berkaitan dengan praktik penguasaan dan transaksi jual beli tanah.

Modus yang didalami tidak berhenti pada pembakaran semata. Penyidik juga menelusuri dugaan perambahan kawasan hutan yang kemudian dibakar sebelum lahan tersebut diperjualbelikan.

Jika dugaan ini terbukti, persoalan karhutla tidak hanya menyangkut pelaku yang menyalakan api. Ada kemungkinan rantai aktivitas yang lebih luas, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, memfasilitasi, hingga memperoleh keuntungan dari lahan yang dibuka dengan cara melanggar hukum.

Karena itu, pengungkapan aktor intelektual dan pihak yang menikmati keuntungan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

Perkara yang berkaitan dengan korporasi juga menjadi perhatian serius. Polisi tidak hanya mendalami peristiwa kebakaran, tetapi juga menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan atas insiden yang terjadi di dalam area perusahaan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengurai peran masing-masing pihak.

Koordinasi dilakukan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Kementerian Kehutanan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Pertanyaan penting dalam perkara ini adalah sejauh mana tanggung jawab perusahaan dapat dibuktikan, siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan area tersebut, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Polisi juga membuka kemungkinan menelusuri keterlibatan pemodal, fasilitator, maupun pihak ketiga lainnya apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Sembilan laporan polisi tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Berau. Tiga lokasi berkaitan dengan perkara korporasi, sedangkan lokasi lainnya berada di Kasai, Derawan, Tubaan, Birang, serta dua titik di Kecamatan Biduk-Biduk.

Kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, tercatat sebagai salah satu wilayah dengan luasan kebakaran terbesar.

Dalam pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa korek api, alat pencacah dan penebang, gergaji mesin, serta bahan bakar minyak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.

Keberadaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap bagaimana kebakaran terjadi dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.

Polres Berau juga mengimbau masyarakat tidak memasuki lokasi yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan agar kondisi tempat kejadian perkara tetap terjaga.

Persoalan karhutla ternyata bukan hanya terjadi di Berau. Dalam pemaparan nasional yang digelar serentak oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran, tercatat 104 kasus karhutla dengan 20 tersangka korporasi dan total luas lahan terdampak lebih dari 29 ribu hektare.

Sementara di Kalimantan Timur, tercatat sebanyak 30 kasus karhutla.

Besarnya angka tersebut memperlihatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor, bukan hanya pemadaman ketika api sudah membesar.

Bagi Berau, pengusutan sembilan laporan dengan luasan 67,88 hektare harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan hingga ke akar. Penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada orang yang ditemukan berada di lokasi kebakaran.

Apabila memang terdapat pemodal, pemberi perintah, fasilitator, maupun korporasi yang terbukti terlibat, seluruh pihak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sebab, kerusakan hutan dan lingkungan bukan hanya meninggalkan lahan hangus. Dampaknya dapat menjalar pada rusaknya ekosistem, hilangnya habitat satwa, menurunnya kualitas udara, hingga ancaman bencana lingkungan bagi masyarakat.

Kini publik menunggu sejauh mana penyidikan Polres Berau mampu mengungkap bukan hanya siapa yang membakar, tetapi juga siapa yang berada di balik praktik tersebut dan siapa yang memperoleh keuntungan dari lahan yang terbakar (bp).

Editor: Anang Ma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *