
beraupedia.com – Satuan Lalu Lintas Polres Berau kembali mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui program SIM Keliling.
Layanan kali ini hadir di kawasan Tepian Sungai Segah, Jalan Ahmad Yani, Senin (21/9/2026).
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WITA dan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Untuk memberikan kemudahan bagi warga, Satlantas Polres Berau tidak memberlakukan pembatasan kuota selama waktu pelayanan masih tersedia.
Pemohon cukup membawa persyaratan berupa KTP asli, SIM lama, serta surat keterangan kesehatan.
Kehadiran layanan SIM Keliling menjadi bagian dari upaya kepolisian memperluas akses pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Dengan pelayanan yang hadir di lokasi strategis, warga tidak perlu datang langsung ke Mapolres Berau di Jalan Gatot Subroto untuk melakukan perpanjangan SIM.
Selain memudahkan akses, layanan keliling juga memungkinkan masyarakat menyelesaikan proses perpanjangan SIM di sela aktivitas sehari-hari.
Satlantas Polres Berau turut mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku SIM yang ditetapkan selama lima tahun.
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, dokumen tersebut tidak dapat diperpanjang melalui mekanisme perpanjangan biasa.
Pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk memenuhi persyaratan administrasi serta menjalani ujian yang ditentukan.
Informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @Satlantas_Polres_Berau (bp).













