Tanjung Redeb

Perumdam Batiwakkal Siapkan Monev KI Kaltim 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Pelayanan

33
×

Perumdam Batiwakkal Siapkan Monev KI Kaltim 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Pelayanan

Sebarkan artikel ini


beraupedia.com – Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau tengah mempersiapkan diri mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.

Persiapan dilakukan dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang menjadi bagian dari tahapan Monev. Perumda Batiwakkal menargetkan seluruh dokumen tersebut rampung sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 21 September 2026.

Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman, mengatakan pihaknya saat ini masih mengejar penyelesaian seluruh kelengkapan administrasi agar dapat mengikuti proses Monev sesuai jadwal.

“Penyelesaian seluruh administrasi saat ini sedang kami kejar agar bisa mengikuti Monev sesuai jadwal,” ujar Saipul.

Namun, menurut Saipul, Monev tidak semestinya hanya dipandang sebagai proses pemenuhan dokumen maupun mengejar hasil penilaian.

Lebih dari itu, evaluasi tersebut dinilai dapat menjadi momentum bagi Perumda Batiwakkal untuk mengukur sekaligus memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Ia menyebut, hasil evaluasi dapat menjadi bahan untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi telah diterapkan dalam tata kelola perusahaan, termasuk mengidentifikasi aspek yang sudah berjalan maupun bagian yang masih perlu diperbaiki.

“Kami berharap melalui proses ini bisa diketahui sejauh mana keterbukaan informasi sudah diterapkan dan bagian mana yang masih harus kami benahi,” katanya.

Saipul menilai keterbukaan informasi tidak hanya sebatas menyediakan dokumen atau memenuhi persyaratan administrasi.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan informasi dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat dengan mudah sebagai bagian dari pelayanan publik.

Karena itu, ia berharap Monev KI Kaltim juga dapat mendorong lahirnya inovasi baru dalam pelayanan informasi di lingkungan Perumda Batiwakkal.

Menurutnya, keterbukaan informasi seharusnya tidak hanya diperkuat ketika badan publik menghadapi proses evaluasi, tetapi menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang diterapkan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, Monev Badan Publik 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen untuk mengukur kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi bahan evaluasi Perumda Batiwakkal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Target yang penting bukan hanya hasil akhirnya, tetapi bagaimana Monev ini menjadi bahan untuk terus memperbaiki keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Saipul (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *