
“Kita tidak bisa lagi membiarkan pola lama, di mana semua sampah baik organik, plastik, maupun sisa makanan semuanya dibuang dan diserahkan ke pemerintah. TPA kita sudah penuh, tidak sanggup lagi menampung”
– Zulkifli Azhari
BERAUPEDIA.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 600.4.15.1/172/DLHK-II/2026, berlaku sejak 16 Maret 2026, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pengelola kawasan dan industri untuk mengelola sampah secara mandiri mulai dari sumbernya.
Langkah ini merupakan langkah tegas dan strategis untuk mengatasi kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang kini sudah beroperasi melebihi kapasitas maksimalnya.
Kepala DLHK Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa aturan ini tidak lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
Mengingat sektor Horeka saja menyumbang sekitar 11 persen dari total volume sampah harian yang masuk ke TPA, keberadaan surat edaran ini menjadi sangat mendesak dan penting demi menjaga kebersihan dan keseimbangan lingkungan Berau.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan pola lama, di mana semua sampah baik organik, plastik, maupun sisa makanan semuanya dibuang dan diserahkan ke pemerintah. TPA kita sudah penuh, tidak sanggup lagi menampung” tegas Zulkifli Azhari.
Dalam dokumen yang telah disebarkan ke seluruh pengusaha dan asosiasi terkait, tertuang sejumlah ketentuan wajib, antara lain:
1. Wajib Memilah Sampah: Setiap usaha harus menyediakan tempat terpisah untuk sampah organik, anorganik, dan sampah berbahaya. Dilarang keras mencampuradukkan.
2. Kurangi Plastik Sekali Pakai: Wajib mengurangi penggunaan kantong plastik, sedotan, dan kemasan sekali pakai; disarankan beralih ke bahan ramah lingkungan atau kemasan yang bisa dipakai ulang.
3. Pengolahan Mandiri: Sampah organik (sisa makanan, sayuran, kulit buah) wajib diolah sendiri menjadi pupuk kompos, pakan ternak/maggot, atau diserahkan ke bank sampah/kelompok pengolah yang bekerja sama. Tidak boleh dibuang ke saluran air, selokan, atau jalan umum.
4. Bermitra Pengelola: Jika tidak mampu mengolah sendiri, wajib memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan pengelola sampah berizin, bank sampah, atau rumah kompos yang ada di Berau.
5. Larangan Keras: Dilarang membuang sampah sembarangan, membakar sampah di tempat usaha, atau menumpuk sampah yang mengganggu kebersihan dan ketertiban lingkungan.
6. Laporan Berkala: Setiap tiga bulan sekali, pelaku usaha wajib melaporkan realisasi pengelolaan sampahnya ke DLHK.
Zulkifli menjelaskan, penerbitan aturan ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan, beban sampah di Berau terus meningkat tajam seiring bertumbuhnya sektor pariwisata dan ekonomi, sedangkan TPA yang ada kini sudah beroperasi di atas batas kemampuan, sehingga berisiko menimbulkan pencemaran tanah, air, bau tak sedap, hingga menjadi sarang penyakit.
“Melalui surat edaran ini, kami tegas mewajibkan sampah harus dipilah, dikurangi, dan diolah langsung di tempat usaha. Pemerintah hanya akan menerima sampah residu yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi” pungkasnya (bp).













