
BERAUPEDIA.COM — Pernahkah Anda mendengar cerita tentang nama orang yang sudah meninggal bertahun-tahun lalu, tapi datanya masih tercatat aktif di administrasi kependudukan? Fenomena ini ternyata masih kerap terjadi dan berpotensi mengacaukan pemutakhiran data, termasuk daftar pemilih.
Menjawab tantangan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau meluncurkan solusi cerdas berbasis digital bernama PLAKAT RT (Peningkatan Layanan Angka Kematian Terpadu melalui RT).
Program ini digadang-gadang jadi jurus ampuh Pemkab Berau untuk merapikan data kependudukan sekaligus memanjakan warga dalam urusan administrasi.
Sesuai namanya, kunci utama dari inovasi ini berada di tangan para Ketua Rukun Tetangga (RT). Lewat aplikasi PLAKAT RT, Ketua RT dibekali link atau tautan khusus untuk melaporkan kematian warganya secara digital.
Tak cuma buat warga yang baru saja berduka, layanan ini juga memfasilitasi pengajuan akta kematian secara kolektif bagi warga yang sudah lama meninggal namun belum sempat terdata secara resmi.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, menegaskan pentingnya peran RT dalam sistem ini.
“Ketua RT merupakan pihak yang paling memahami kondisi warganya. Dengan melibatkan mereka dalam proses pelaporan, kami berharap pembaruan data kependudukan dapat berjalan lebih cepat dan akurat,” ujar David.
Bukan sekadar digitalisasi biasa, PLAKAT RT menawarkan proses yang sangat praktis. Jika seluruh persyaratan dokumen sudah lengkap dan lolos verifikasi, akta kematian bahkan bisa diterbitkan pada hari yang sama saat laporan dikirimkan.
Menariknya lagi, inovasi ini tak cuma fokus pada akta kematian. Ke depannya, sistem ini juga disiapkan untuk membantu pengurusan dokumen penting lainnya seperti akta kelahiran—khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia dan warga kurang mampu.
Sejauh ini, PLAKAT RT sudah diuji coba selama tujuh bulan di Kelurahan Karang Ambun dengan merangkul 19 Ketua RT. Hasilnya pun mendapat respons yang sangat positif dari lapangan.
Disdukcapil Berau berencana melakukan evaluasi total pada akhir tahun 2026. Jika indikator keberhasilan terpenuhi, layanan PLAKAT RT dipastikan bakal diperluas ke seluruh RT di sembilan kelurahan lainnya di Kabupaten Berau pada tahun 2027 mendatang.
Dengan integrasi data yang makin presisi ini, Pemkab Berau optimistis kualitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah akan makin tepat sasaran (bp).













