
BERAUPEDIA.COM – Keberhasilan 100 kampung dan 10 kelurahan di Kabupaten Berau dalam menghadirkan produk unggulan tidak hanya menjadi bukti tumbuhnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga memunculkan tantangan baru terkait pemenuhan legalitas dan standar pemasaran produk.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindagkop) Kabupaten Berau, Eva Yunita, mengatakan saat ini hampir seluruh kampung di Berau telah memiliki produk khas yang berpotensi dikembangkan menjadi komoditas unggulan daerah.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa UMKM telah menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan.
“Saya sudah berkeliling melihat produk UMKM dari berbagai kampung. Saya merasa bangga,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Meskipun kualitas produk terus meningkat, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat agar produk-produk tersebut mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah kelengkapan legalitas produk, mulai dari izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi keamanan pangan, hingga perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk tertentu.
Eva menilai legalitas menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka akses pemasaran yang lebih besar, baik di tingkat regional maupun nasional.
Untuk mendukung hal tersebut, Diskoperindagkop Berau berkomitmen memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM melalui kerja sama dengan pemerintah kampung, pendamping desa, dan organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan pendamping desa maupun NGO yang peduli terhadap pengembangan UMKM,” ujarnya (bp).













