
BERAUPEDIA – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Berau mendesak seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau agar lebih serius dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Ketua LIN Berau, Eben Eser, menilai pelaksanaan dan penyaluran dana CSR oleh sejumlah perusahaan selama ini masih menyisakan persoalan, terutama terkait transparansi dan pengawasan. Bahkan, penyaluran program CSR dinilai terkesan dilakukan tanpa perencanaan dan sistem pelaporan yang jelas.
Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya mengejar keuntungan dari aktivitas usaha di Kabupaten Berau. Mereka juga harus menunjukkan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Perusahaan yang beroperasi di Berau harus memiliki komitmen yang jelas dalam menjalankan kewajiban CSR. Jangan sampai hanya menjalankan kewajiban secara formalitas, sementara manfaatnya tidak jelas dirasakan masyarakat,” tegas Eben Eser.
Ia juga mendesak pemerintah daerah agar memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan CSR seluruh perusahaan. Sebab, selama ini penyaluran dana maupun realisasi program CSR dinilai belum memiliki mekanisme pengawasan yang maksimal.
Akibatnya, pemerintah daerah maupun masyarakat kesulitan mengetahui secara pasti berapa besar dana CSR yang disalurkan, program apa saja yang direalisasikan, serta sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat.
Eben menegaskan, transparansi harus menjadi prinsip utama. Setiap perusahaan perlu menyampaikan laporan secara terbuka mengenai alokasi anggaran, bentuk kegiatan, lokasi pelaksanaan hingga hasil yang telah dicapai.
“Jangan sampai perusahaan mengambil keuntungan dari sumber daya dan potensi daerah Berau, tetapi tanggung jawab sosialnya justru tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Kalau tidak serius memenuhi kewajibannya, lebih baik angkat kaki dari Berau,” ujarnya.
LIN Berau berharap pemerintah kabupaten tidak hanya menerima laporan administratif dari perusahaan, tetapi juga melakukan evaluasi dan verifikasi langsung terhadap program CSR yang diklaim telah dilaksanakan.
Dengan pengawasan yang terbuka dan terukur, pelaksanaan CSR diharapkan tidak sekadar menjadi kewajiban di atas kertas, melainkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menurut LIN Berau, sudah saatnya pengelolaan CSR di Kabupaten Berau dibangun dengan sistem yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tengah aktivitas perusahaan yang memanfaatkan kekayaan daerah (bp).













