
beraupedia.com — Pengelolaan proyek yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Berau mendapat sorotan dari Ketua Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Berau, Mahmud Suyuti.
Ia mensinyalir adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek Pokir, mulai dari indikasi jual beli proyek hingga dugaan keterlibatan anggota DPRD sebagai kontraktor.
Mahmud mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek yang bersumber dari Pokir DPRD Berau.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat harus diawasi secara ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik demikian bukan sekadar persoalan administrasi penganggaran, melainkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip transparansi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang proyek, hingga intervensi langsung ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ini yang harus dihentikan,” demikian pernyataan Mahmud kepada beraupedia.com, Rabu (21/10/2026).
Dugaan Jual Beli Proyek Harus Diusut
Mahmud menyoroti dugaan adanya proyek Pokir yang diperjualbelikan serta indikasi keterlibatan anggota DPRD dalam pekerjaan yang bersumber dari usulan aspirasi tersebut.
Jika ditemukan praktik semacam itu, menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran hukum dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.
Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri proses pengusulan program, penetapan kegiatan, mekanisme pengadaan, penentuan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan juga dinilai perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah proyek benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat, apakah proses pengadaannya berlangsung secara terbuka dan kompetitif, serta apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan melalui pengaturan proyek.
Bagi Mahmud, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Anggaran yang bersumber dari uang publik, menurutnya, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Sorotan terhadap Pokir tersebut juga berkaitan dengan langkah pencegahan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD, KPK mengingatkan pentingnya tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah yang sesuai ketentuan.
Dalam surat edaran itu, usulan Pokir anggota DPRD harus berasal dari hasil reses dan disampaikan sesuai tahapan perencanaan pembangunan daerah. Proses serta hasil perencanaan dan penganggaran juga harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pokir merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat yang harus ditempatkan dalam sistem perencanaan dan penganggaran yang tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan bukti. Namun, keberadaan surat edaran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh anggota DPRD Berau.
Persoalan Pokir menjadi penting karena mekanisme tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui anggota legislatif.
Ketika usulan tersebut masuk dalam perencanaan APBD, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dugaan jual beli proyek, pengondisian penyedia, permintaan imbalan, atau intervensi terhadap pelaksanaan teknis pekerjaan merupakan persoalan yang harus dibedakan berdasarkan bukti dan fakta masing-masing. Apabila indikasi tersebut muncul, penelusuran yang independen diperlukan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Mahmud pun mendesak aparat penegak hukum memeriksa proyek-proyek Pokir DPRD Berau secara objektif dan menyeluruh. Ia meminta penanganan dilakukan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum.
Menurutnya, pengawasan yang serius dibutuhkan agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan.
Hingga dugaan tersebut diverifikasi melalui dokumen, pemeriksaan resmi, dan keterangan pihak-pihak terkait, tuduhan mengenai jual beli proyek maupun keterlibatan anggota DPRD sebagai kontraktor harus tetap diperlakukan sebagai dugaan. Konfirmasi dari DPRD Berau, organisasi perangkat daerah terkait, serta aparat penegak hukum diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik (bp).













