Tanjung Redeb

Muhammad Amin Gantikan Suriansyah Lewat PAW, Amanah Rakyat Jadi Ujian Berikutnya

63
×

Muhammad Amin Gantikan Suriansyah Lewat PAW, Amanah Rakyat Jadi Ujian Berikutnya

Sebarkan artikel ini


BERAU – Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Berau resmi menetapkan Muhammad Amin sebagai pengganti almarhum H Suriansyah untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Namun, pergantian ini bukan sekadar mengisi kursi yang ditinggalkan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan suara masyarakat yang selama ini diwakili tetap mendapat tempat dalam setiap keputusan politik di parlemen.

Peresmian pengangkatan Muhammad Amin berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Berau di ruang rapat kantor DPRD Berau, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Rabu (14/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua II Sumadi. Hadir pula Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, seluruh anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Pengangkatan tersebut menjadi bagian dari keberlanjutan keterwakilan Partai Hanura di lembaga legislatif Kabupaten Berau setelah Suriansyah meninggal dunia.

Secara kelembagaan, mekanisme PAW memastikan kursi yang ditinggalkan tidak kosong hingga akhir masa jabatan. Namun, secara politik, keberlanjutan itu baru bermakna apabila diikuti dengan kerja nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan gubernur sekaligus bagian dari pelaksanaan mekanisme penggantian anggota legislatif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengangkatan ini telah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dedy juga menyampaikan selamat kepada Muhammad Amin atas amanah baru yang diembannya. Ia mengingatkan bahwa posisi anggota DPRD tidak berhenti pada status dan jabatan, tetapi menuntut tanggung jawab untuk menyerap aspirasi masyarakat, memperjuangkan kepentingan publik, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

“Semoga dapat menjalankan amanah dengan kinerja tinggi dan memenuhi harapan masyarakat,” katanya.

Pesan tersebut menjadi penting karena waktu pengabdian Muhammad Amin tidak dimulai dari awal periode. Ia masuk di tengah perjalanan masa jabatan 2024–2029, ketika berbagai agenda pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat tetap menuntut perhatian.

Artinya, ruang untuk beradaptasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan membutuhkan lebih dari sekadar kehadiran dalam rapat. Anggota DPRD dituntut memahami persoalan masyarakat, mengawal penggunaan anggaran daerah, serta memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan publik.

Di sisi lain, pergantian tersebut juga menjadi momen untuk mengenang pengabdian almarhum H Suriansyah.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan duka mendalam atas kepergian almarhum dan mengapresiasi dedikasinya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Berau pada periode 2024–2029 hingga akhir hayatnya.

Sri Juniarsih berharap pengabdian yang telah diberikan Suriansyah menjadi bagian dari upaya bersama membangun Kabupaten Berau ke arah yang lebih baik.

“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian beliau untuk membangun Berau yang lebih baik ke depannya,” ujar Sri Juniarsih (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *