
beraupedia.com – Pengelolaan retribusi daerah di Kabupaten Berau mulai beralih dari penggunaan karcis manual menuju sistem digital yang lebih terukur dan mudah diawasi.
Perubahan tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau melalui Sistem Informasi Pengelolaan Karcis Digital Terpadu (SIPANDU). Inovasi ini tidak hanya ditujukan untuk mempermudah administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap penerimaan retribusi daerah.
Atas inovasi tersebut, SIPANDU berhasil meraih Juara I Kompetisi Inovasi Daerah (KID) Kabupaten Berau 2026. Penghargaan diserahkan Bupati Berau kepada Bapenda Berau dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-73 Kabupaten Berau dan ke-216 Kota Tanjung Redeb di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Selasa (15/9/2026).
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi pihaknya untuk terus memperluas pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“SIPANDU menjadi bagian dari upaya kami mempercepat digitalisasi pengelolaan retribusi,” ujarnya.
Djupiansyah menjelaskan, selama ini penerimaan retribusi daerah dilakukan melalui dua mekanisme, yakni berdasarkan ketetapan dan penggunaan karcis.
Khusus objek retribusi yang masih menggunakan karcis, Bapenda mulai mengalihkan proses pengelolaannya ke sistem elektronik.
Melalui SIPANDU, proses pengajuan, penerbitan hingga pengawasan karcis dapat dilakukan dalam satu sistem. Bapenda juga dapat memantau jumlah karcis yang diterbitkan secara langsung dan mencocokkannya dengan penerimaan retribusi yang masuk.
Mekanisme tersebut membuat potensi perbedaan antara jumlah karcis yang diterbitkan dan penerimaan yang masuk dapat lebih cepat teridentifikasi.
Data transaksi juga tersedia secara lebih cepat sehingga pengawasan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pencatatan manual.
Digitalisasi ini sekaligus memangkas sejumlah kebutuhan administrasi. Penggunaan karcis elektronik mengurangi ketergantungan terhadap pencetakan karcis fisik yang sebelumnya membutuhkan biaya serta pengelolaan khusus.
Karcis manual juga memiliki konsekuensi administrasi karena masuk dalam kategori barang persediaan dan barang berharga. Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan serta rekonsiliasi harus dilakukan secara khusus.
Dengan SIPANDU, proses pengelolaan karcis menjadi lebih sederhana karena tidak lagi bergantung pada dokumen fisik. Efisiensi pun menjadi salah satu manfaat yang ingin diperkuat Bapenda melalui penerapan sistem tersebut.
Selain efisiensi, sistem digital juga diarahkan untuk memperkuat transparansi. Setiap karcis yang digunakan dapat ditelusuri melalui sistem resmi Bapenda sehingga pembayaran retribusi memiliki rekam data yang lebih jelas.
“Kami ingin penerimaan retribusi lebih mudah diawasi dan masyarakat dapat memastikan pembayaran dilakukan melalui sistem resmi,” kata Djupiansyah.
Ke depan, Bapenda Berau akan terus mengembangkan SIPANDU sebagai bagian dari komitmen mendukung Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Pengembangan tersebut diharapkan tidak hanya membuat pengelolaan retribusi semakin praktis, tetapi juga mendorong terciptanya sistem penerimaan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel (bp).













