
BERAUPEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mempercepat proses legalisasi aset daerah dengan menargetkan ratusan bidang tanah milik pemerintah memperoleh sertifikat pada 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Berau, dari total 1.113 bidang tanah yang menjadi target sertifikasi, sebanyak 346 bidang telah berhasil memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) hingga akhir 2025.
Dengan demikian, masih terdapat 767 bidang tanah yang menjadi fokus penyelesaian sepanjang tahun 2026.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa sertifikasi aset daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset milik pemerintah.
Menurutnya, percepatan sertifikasi hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat antara seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor ATR/BPN Berau.
“Kami ingin seluruh aset daerah dapat didata dan ditata dengan baik melalui sinergi antara perangkat daerah, BPKAD, dan ATR/BPN. Dengan kerja sama yang kuat, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat sehingga seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum,” ujar Sri Juniarsih Mas.
Selain memperkuat koordinasi lintas instansi, Bupati juga menginstruksikan seluruh OPD agar lebih proaktif dalam melengkapi dokumen administrasi serta mempercepat proses pendataan aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi faktor penting agar proses validasi dan penerbitan sertifikat dapat berjalan tanpa hambatan.
Sri Juniarsih menambahkan, sertifikasi aset tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah, tetapi juga menjadi dasar dalam mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib dan optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Dengan percepatan yang dilakukan sepanjang 2026, Pemkab Berau berharap seluruh target sertifikasi dapat tercapai sehingga setiap aset daerah memiliki status hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan Kabupaten Berau (bp).













