
beraupedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menegaskan komitmennya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu lingkungan, termasuk praktik perjudian yang meresahkan warga, menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan tertib.
“Prinsipnya, Satpol PP mewakili Pemerintah Kabupaten Berau tidak memperbolehkan adanya tindakan-tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Menurut Achmad, langkah penertiban terutama dilakukan ketika suatu aktivitas telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Praktik perjudian menjadi salah satu kegiatan yang mendapat perhatian karena berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
Namun, ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagai aparat penegak peraturan daerah. Apabila dalam suatu aktivitas ditemukan unsur tindak pidana, proses penanganan selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian.
“Kalau terkait tindak pidana, sudah ada kepolisian. Itu ranah pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Achmad menambahkan, menjaga ketenteraman masyarakat tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
Koordinasi antara aparat gabungan hingga tingkat lingkungan dinilai menjadi bagian penting dalam menangani berbagai potensi gangguan ketertiban.
Menurutnya, unsur kecamatan, TNI, Polri, Satpol PP, kelurahan hingga RT telah menunjukkan dukungan dalam menjaga kondisi lingkungan tetap kondusif.
“Alhamdulillah, Pak Camat sudah sangat membantu. Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, kecamatan, kelurahan sampai RT bersama-sama kompak bahwa tidak boleh ada tindak pidana yang dibiarkan beredar di masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, laporan serta keresahan yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menentukan langkah di lapangan.
Setiap aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing aparat (bp).













