Tanjung Redeb

Polres Berau Bongkar 4 Kasus BBM Ilegal, 6 Tersangka Diamankan

28
×

Polres Berau Bongkar 4 Kasus BBM Ilegal, 6 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini


beraupedia.com Praktik penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin menjadi perhatian serius jajaran Polres Berau.

Memasuki 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap empat perkara BBM ilegal di sejumlah wilayah.

Empat kasus tersebut terungkap di kawasan Sambaliung, Tanjung Redeb hingga Jalan Poros Gunung Tabur. Dari seluruh pengungkapan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketersediaan BBM sekaligus mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami berfokus penuh pada penanganan perkara penyelewengan BBM yang sangat meresahkan warga. Dalam penanganan empat perkara ini, penyidik berhasil mengamankan serta memproses hukum enam orang tersangka,” ujar Muhammad Fajri.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat serta hasil patroli yang dilakukan personel di lapangan.

Polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Di antaranya menampung BBM jenis Solar di warung untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, hingga mengangkut BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen legalitas.

Barang bukti yang diamankan pun cukup besar.

Untuk BBM jenis Solar subsidi, polisi menyita sekitar 1.560 liter. BBM tersebut terdiri dari 30 jeriken berkapasitas 20 liter serta solar hasil pengurasan dari tangki rakitan dan tangki ganda.

Sementara untuk Pertalite, jumlah yang diamankan mencapai 8.000 liter. BBM tersebut diangkut menggunakan kendaraan tangki tanpa dokumen izin angkut resmi.

Selain BBM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya tiga unit mobil dump truck, termasuk kendaraan dengan tangki modifikasi, satu unit mesin pompa air, satu buah selang penyedot, serta dokumen pengangkutan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial A (22), DA (20), MN (20), RN (22), FP (37), serta satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa dokumen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Muhammad Fajri menegaskan, Polres Berau tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan alokasi BBM untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan BBM di wilayah hukum Polres Berau pun akan terus ditingkatkan.

Menurutnya, penindakan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan pasokan energi tetap aman dan tidak terganggu akibat praktik penimbunan maupun pengangkutan BBM secara ilegal.

Polres Berau juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM, terutama yang berkaitan dengan BBM subsidi.

Sebab, ketika BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan diperjualbelikan kembali dengan cara ilegal, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui terganggunya ketersediaan dan distribusi BBM.

Penindakan akan terus dilakukan. Polisi memastikan praktik penyalahgunaan BBM di Kabupaten Berau menjadi salah satu perhatian dalam menjaga keamanan dan kepentingan masyarakat (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *