
beraupedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap diperhitungkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Langkah tersebut dilakukan menyusul wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hingga kini, Pemkab Berau masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme pembiayaan gaji PPPK tersebut.
Menurutnya, informasi yang berkembang saat ini masih sebatas pembahasan di tingkat pusat sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk mengubah perencanaan anggaran daerah.
“Petunjuk teknisnya belum ada. Kami baru mendengar dari media bahwa kalau gaji PPPK ditanggung pusat, tentu kita bersyukur. Tapi jangan sampai ketika ditanggung pusat, dana transfer yang seharusnya kita terima di daerah justru dikurangi,” ujarnya.
Said menjelaskan, apabila kebijakan pengalihan pembiayaan tersebut benar-benar diterapkan, pemerintah daerah perlu mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaannya. Termasuk kemungkinan dampaknya terhadap alokasi transfer ke daerah.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban APBD tanpa mengurangi hak daerah dalam memperoleh dana transfer dari pemerintah pusat.
“Dari Kementerian Keuangan belum ada surat resminya ke kita. Itu kan baru sebatas hasil rapat di DPR RI, kalau tidak salah,” jelasnya.
Karena belum ada kepastian regulasi, Pemkab Berau juga belum menghitung potensi penghematan anggaran apabila pembiayaan gaji PPPK nantinya sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Perhitungan tersebut baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan skema pembiayaan, mekanisme penyaluran, serta ketentuan resmi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Sembari menunggu kejelasan kebijakan, Pemkab Berau tetap menyiapkan alokasi anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dalam perencanaan APBD 2027.
Said menegaskan, pemerintah daerah tidak akan terburu-buru menghapus alokasi tersebut hanya berdasarkan informasi yang belum disertai regulasi resmi.
“Kalau seandainya itu diberlakukan, ya kita sangat bersyukur. Artinya memberi kepastian kepada PPPK supaya hak mereka dapat dibayarkan setiap tahun sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian pembayaran gaji dan tunjangan pegawai harus menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran.
Karena itu, selama belum ada keputusan resmi mengenai perubahan skema pembiayaan, Pemkab Berau akan tetap mengantisipasi kebutuhan tersebut.
“Kalau itu dianggarkan melalui APBN, tentu kita sangat siap untuk mengalokasikan pula di APBD. Jangan sampai kemudian kita begitu mendengar itu, kita menghapus, tidak. Kita tetap harus mempersiapkan itu,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemanfaatan anggaran daerah apabila pembiayaan gaji PPPK dialihkan ke APBN, Pemkab Berau masih akan menyesuaikan perencanaan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Keputusan mengenai alokasi anggaran selanjutnya juga akan mempertimbangkan kepastian mekanisme pendanaan dan dampaknya terhadap transfer ke daerah.
Dengan demikian, Pemkab Berau memastikan kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK tetap masuk dalam perencanaan APBD 2027 hingga terdapat regulasi resmi yang mengatur perubahan skema pembiayaan tersebut.
“Yang jelas kita akan memastikan bahwa untuk PPPK, baik gaji maupun tunjangan, itu harus ada dan teranggarkan,” pungkasnya (bp).













