
beraupedia.com – Penjelasan pimpinan EO Mata Sanggam, Morten, terkait tarif tenant bagi pedagang umum yang ditetapkan maksimal Rp4,5 juta untuk masa berjualan selama 10 hari masih menuai pertanyaan dari Barisan Wong Cilik.
Ketua Barisan Wong Cilik, Ali Suhartawan mempertanyakan dasar pengenaan tarif tersebut, terlebih kegiatan yang dimenangkan CV Mata Sanggam disebut telah mendapatkan dukungan pembiayaan dari APBD Kabupaten Berau dengan nilai mencapai sekitar Rp3 miliar.
Menurutnya, perlu ada penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum maupun mekanisme penetapan dan penarikan biaya tenant kepada para pedagang.
Hal tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan yang tidak memiliki dasar.
“Kami mempertanyakan dasar pengenaan tarif tenant tersebut. Kalau kegiatan ini sudah dibiayai APBD dengan anggaran sekitar Rp3 miliar, tentu harus jelas dasar dan mekanisme penarikan biaya kepada pedagang,” ujar Ali Suhartawan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan apabila memang terdapat ketentuan resmi mengenai tarif tenant.
Namun, apabila penarikan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau ketentuan yang jelas, maka menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan, Barisan Wong Cilik meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk memastikan apakah penarikan biaya tenant tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau justru berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Kami mendesak APH untuk turun dan mengusut persoalan ini secara transparan. Jangan sampai masyarakat, khususnya pedagang kecil, dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegasnya (bp).













