Tanjung Redeb

Satpol PP Berau Siap Tegakkan Perda Sampah, Pelanggar Bisa Diproses Ke Pengadilan

36
×

Satpol PP Berau Siap Tegakkan Perda Sampah, Pelanggar Bisa Diproses Ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini


beraupedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menyatakan kesiapan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah tersebut menyasar masyarakat maupun pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Berau, Achmad Syahid, mengatakan pihaknya memiliki penyidik internal yang siap melakukan proses penegakan hukum terhadap pelanggar aturan tersebut.

Menurut Syahid, pelanggaran terhadap Perda Pengelolaan Sampah tidak cukup hanya ditangani melalui sosialisasi.

Penegakan hukum hingga proses persidangan dinilai perlu dilakukan untuk memberikan efek kejut sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kami punya penyidik, kami akan sidangkan walaupun itu cuma tiga bulan. Apalagi sanksi sekarang di KUHP baru, tidak ada lagi kurungan, tidak ada lagi pemindahan,” ujarnya.

Syahid mengaku prihatin terhadap kondisi pengelolaan sampah di Berau. Ia menilai sosialisasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) selama ini perlu dibarengi dengan tindakan penegakan hukum yang nyata.

Ia menyebut, Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah telah berlaku selama hampir satu dekade.

Namun, hingga kini belum pernah ada pelanggaran terkait sampah yang diproses melalui persidangan.

“Kami Satpol PP siap kalau memang mau ditegakkan. Perda ini ditegakkan 2017, pengelolaan sampah sudah hampir sembilan tahun, 10 tahun. Satu pun kita tidak pernah melakukan persidangan terkait sampah,” jelasnya.

Menurutnya, proses persidangan tetap penting meskipun putusan hakim nantinya dapat beragam.

Langkah tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa pembuangan sampah sembarangan memiliki konsekuensi hukum.

Satpol PP Berau juga menyatakan siap mendampingi DLHK dalam tahapan penegakan aturan, mulai dari pendataan, pengawasan terhadap sektor komersial, sosialisasi hingga penindakan di lapangan.

“Kami siap kalau memang DLHK membutuhkan pengelolaan horeka, antisipasi pendataan, dan sosialisasi serta penegakannya,” pungkas Syahid.

Dengan adanya sinergi antara DLHK dan Satpol PP, penegakan Perda Pengelolaan Sampah diharapkan tidak berhenti pada imbauan, tetapi dapat diterapkan secara konsisten untuk mendukung kebersihan lingkungan di Kabupaten Berau (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *