
BERAUPEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan salah satu poin utama berupa penurunan tarif pajak hiburan.
Tarif yang sebelumnya dapat mencapai maksimal 75 persen diusulkan diturunkan menjadi 40 persen untuk jenis usaha hiburan tertentu.
Usulan tersebut mulai dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau beberapa waktu lalu sebagai tindak lanjut atas evaluasi regulasi dan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Harlina, menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut sebelumnya tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Perubahan pertama.
Namun, revisi dinilai perlu dilakukan menyusul adanya perubahan regulasi serta hasil evaluasi dari kementerian.
“Perubahan ini perlu dilakukan karena adanya dinamika aturan dan evaluasi dari kementerian, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” ujarnya.
Menurut Harlina, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar usulan penurunan tarif pajak hiburan. Pertama, adanya aspirasi dan surat resmi dari asosiasi pengusaha hiburan yang mengeluhkan tingginya tarif pajak. Kedua, adanya surat edaran dan panduan dari kementerian yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan insentif fiskal kepada wajib pajak.
“Jadi ada peluang untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, melalui instrumen insentif fiskal,” katanya.
Meski demikian, Harlina menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis usaha hiburan. Tarif 40 persen hanya diusulkan bagi sektor hiburan tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif tertinggi.
“Jadi, yang terkena penyesuaian menjadi 40 persen itu adalah diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya. Tidak semua jenis hiburan disamakan,” tegasnya.
Pemkab Berau berharap revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menciptakan keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan dunia usaha.
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sekaligus tetap menjaga penerimaan daerah melalui mekanisme perpajakan yang lebih proporsional (bp).













