Tanjung Redeb

DPRD Berau Kawal Merger STIPER-UMB, Subroto: Jangan Sampai Masa Depan Ratusan Mahasiswa Jadi Korban Administrasi Kampus

30
×

DPRD Berau Kawal Merger STIPER-UMB, Subroto: Jangan Sampai Masa Depan Ratusan Mahasiswa Jadi Korban Administrasi Kampus

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau, Subroto (bp*)


BERAUPEDIA.COM – Harapan ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Berau untuk dapat menyelesaikan pendidikan hingga meraih gelar sarjana mendapat perhatian serius dan pengawalan ketat dari DPRD Kabupaten Berau. Di tengah berlangsungnya proses penggabungan (merger) STIPER dengan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB), lembaga legislatif menegaskan satu prinsip tak bisa ditawar: hak-hak mahasiswa sama sekali tidak boleh dikorbankan hanya karena persoalan administrasi perguruan tinggi.

Kepastian tegas itu mengemuka dalam rapat tindak lanjut pelaksanaan merger yang digelar bersama seluruh pemangku kepentingan di Kantor DPRD Berau, Senin (13/7/2026). Dalam forum tersebut, DPRD secara gamblang menyampaikan posisi: seluruh mahasiswa yang saat ini masih tercatat aktif kuliah di STIPER harus tetap memperoleh jaminan penuh untuk menyelesaikan pendidikannya hingga lulus, tanpa mengalami kerugian sedikit pun, baik dari sisi status akademik, masa studi, maupun beban pembiayaan.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, yang memimpin langsung rapat menegaskan, pembahasan rencana penggabungan dua kampus itu tidak boleh hanya berhenti pada urusan penyatuan dua institusi pendidikan semata. Baginya, esensi terbesar yang harus dijaga sepanjang proses adalah masa depan ratusan anak daerah yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya besar selama bertahun-tahun untuk menempuh pendidikan tinggi.

“Sejak awal pembahasan ini dimulai, DPRD sudah sepakat menempatkan nasib mahasiswa sebagai prioritas utama di atas segalanya. Perlu kita garis bawahi bersama: persoalan merger bukan hanya menyangkut penggabungan dua institusi pendidikan, melainkan menyangkut masa depan anak-anak kita yang telah berjuang menempuh pendidikan bertahun-tahun,” tegas Subroto. 

Politisi yang dikenal dekat dengan kalangan dunia pendidikan ini mengaku sangat prihatin membayangkan jika ratusan mahasiswa yang telah menempuh tiga, empat, bahkan enam semester perkuliahan tiba-tiba tidak mendapatkan kepastian hukum untuk melanjutkan studinya akibat proses transisi kelembagaan. Menurutnya, perjuangan panjang mahasiswa dan orang tua yang bersusah payah membiayai kuliah tidak boleh berakhir sia-sia hanya karena birokrasi kampus yang tidak berjalan mulus.

“Ini yang paling kami jaga. Orang tua mereka sudah bersusah payah mencari biaya kuliah, ada yang harus bekerja keras banting tulang dari kampung-kampung jauh agar anaknya bisa tetap kuliah. Jangan sampai perjuangan itu berakhir percuma hanya karena persoalan administrasi kampus. Kalau sampai STIPER tidak bisa melanjutkan proses pendidikan, siapa yang paling dirugikan? Tentu mahasiswa. Sangat disayangkan apabila perjuangan bertahun-tahun mereka harus terhenti di tengah jalan,” tambahnya dengan nada tegas.

Di tengah kekhawatiran yang sempat merebak di kalangan mahasiswa, Subroto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan Universitas Muhammadiyah Berau yang bersedia membuka diri menerima proses penggabungan tersebut. Baginya, langkah yang diambil UMB bukan sekadar penyatuan lembaga, melainkan solusi nyata dan strategis untuk menyelamatkan masa depan ratusan generasi muda Berau yang sedang meraih cita-cita di dunia pendidikan tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada UMB karena bersedia menjembatani dan melanjutkan seluruh proses pendidikan mahasiswa STIPER. Langkah ini sangat baik, sangat mulia, karena pada akhirnya tujuannya satu: menyelamatkan masa depan anak-anak kita agar tetap bisa menyelesaikan studi sampai memperoleh gelar sarjana,” ujarnya.

Meski mengapresiasi langkah UMB, DPRD Berau juga menyampaikan sejumlah catatan kritis yang harus menjadi perhatian serius pihak kampus baru selama proses transisi berlangsung. Catatan paling krusial menyangkut kebijakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa eks STIPER. Subroto berharap tegas, mahasiswa tidak dibebani biaya pendidikan yang jauh lebih tinggi dari yang selama ini mereka bayar di STIPER, mengingat sebagian besar berasal dari keluarga menengah ke bawah.

“Harapan kami sederhana, jangan sampai setelah merger mahasiswa justru merasa terbebani biaya yang melonjak drastis. Kalau bisa, besaran UKT tetap disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan yang selama ini berlaku di STIPER. Jangan sampai niat baik menyelamatkan pendidikan justru berbalik membuat mahasiswa kesulitan biaya dan akhirnya berhenti kuliah di tengah jalan,” ucap Subroto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Berau saat ini juga memiliki sejumlah program bantuan pendidikan yang bisa diakses oleh mahasiswa yang membutuhkan dukungan biaya kuliah. Ia berharap skema bantuan ini bisa disinergikan dengan kebijakan UMB, sehingga tidak ada satu pun mahasiswa STIPER yang putus kuliah hanya karena alasan ekonomi.

Selain persoalan biaya, Subroto juga meminta kepada pihak UMB agar seluruh perubahan sistem akademik, aturan perkuliahan, maupun kebijakan kampus baru lainnya dapat disosialisasikan secara bertahap, jelas, dan berkelanjutan kepada seluruh mahasiswa. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pengelola kampus dan mahasiswa menjadi kunci utama agar proses adaptasi berjalan lancar tanpa menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kami yakin kalau komunikasi berjalan baik, terbuka, dan dua arah, mahasiswa juga akan memahami seluruh mekanisme yang ada. Yang paling penting, jangan sampai di tengah proses transisi ini mereka merasa ditinggalkan, tidak didengar, atau tidak diperhatikan hak-haknya. DPRD akan terus mengawal dari awal sampai seluruh mahasiswa mendapatkan kepastian yang jelas dan nyaman untuk menyelesaikan pendidikannya,” pungkas Subroto.

Saat ini, tim teknis gabungan dari DPRD Berau, pimpinan STIPER, pimpinan UMB, dan Dinas Pendidikan setempat terus menyempurnakan seluruh dokumen transisi, termasuk draf perjanjian jaminan perlindungan hak mahasiswa yang diharapkan bisa ditandatangani dalam waktu dekat sebelum proses penggabungan secara resmi diberlakukan (bp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *